NewsTNI - Polri - Brimob

Tim Mabes Polri Lakukan Pembinaan kepada Perajin Senapan Angin di Kabupaten Kediri

Share
Share

Kediri, faktaperistiwanews.co – Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan ini bertujuan agar perajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan dan penggunaan senapan angin.

“Penggunaan senapan angin, sesuai ketentuan Perpol No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk olahraga. Penggunaan senapan angin untuk tidak berburu, terutama binatang liar, ditegaskan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” tutur Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki.

Kegiatan silaturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan yang tidak sesuai aturan. Untuk para produsen senapan angin batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm.

“Tujuannya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ada undang-undang yang mengatur tentang senjata api yakni sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tambah Kompol Marzuki.

Kompol Marzuki menambahkan para perajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki izin produksi Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu home industry atau impor wajib memiliki ijin dari Polda/Polres setempat.

Penjual juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Untuk memudahkan perizinan dan pengawasan, perajin dan penjual diminta untuk berada dalam koperasi.

“Di lapangan, banyak sekali para perajin senapan angin home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang dibentuk, bisa jadi solusi untuk para perajin kecil. Seller atau penjual ataupun lain sebagainya lebih baik dalam satu wadah koperasi,” tambah Kompol Marzuki.

Kompol Marzuki menuturkan dengan berada di bawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda, Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata hasil produksi senapan angin.

“Alhamdulillah di wilayah Kediri, Pare dan sekitarnya ini cukup baik. Dilihat dari data-data kasus itu nihil kejadian perakitan,” ujar Kompol Marzuki.

Sementara itu Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama yang menaungi perajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin Kabupaten Kediri Ahmad Komarudin mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin di Kabupaten Kediri lebih dari 50 persen sudah tergabung dalam koperasi.

“Yang sudah bergabung 129 meliputi perajin, seller kecil, dan seller besar terus bengkel-bengkel kecil senapan. Untuk yang sudah memiliki izin Pemda sekitar 119. Sementara sisanya belum. Nanti izin kita lengkapi setelah itu baru kita ajukan ke Polsek, Polres, setelah itu Polda, dan Mabes Polri,” tambah Ahmad Komarudin lagi.

Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari perajin dan penjual senapan angin.

“Terimakasih dari Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Kediri, dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku perajin dan penjual senapan angin Kabupaten Kediri. Kita akan selalu ingatkan perajin dan penjual lainnya bahwa senapan angin untuk kegiatan olahraga bukan untuk berburu,” tukas Candra Eka Saktiawan, salah satu penjual. (hum/88GG)

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye Teken MoU dengan Briton English Education, Siapkan Sekolah Berbahasa Inggris

Takalar || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menjalin kerja sama dengan...

DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye: ASN Tak Cukup Hanya Absen, Kinerja, Inovasi, dan BISA Jadi Tolok Ukur Prestasi

Takalar || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,...

DaerahNews

Resmikan Kepengurusan Alumni Haji Tahun 2026, IKAH Surabaya Dorong Alumni Haji Jadi Muzakki Lazismu

SURABAYA // faktaperistiwanews.co , – Ikatan Alumni KBIHU Muhammadiyah (IKAH) Kota Surabaya...