Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka
BOLTIM || Faktaperistiwanews.co – Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2026 menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai penertiban berbagai pelanggaran kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. Presiden menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Arahan tersebut menjadi perhatian DPN Elang Tiga Hambalang yang menyoroti dugaan PETI di HPT Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, serta Mintu, Desa Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

DPN Elang Tiga Hambalang mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi penanganan kedua lokasi tersebut oleh Polres Boltim.
GARINI DAN MINTU: SUDAH SAMPAI MANA?
DPN Elang Tiga Hambalang meminta Polres Boltim menjelaskan perkembangan penanganan Garini dan Mintu, termasuk status proses hukum, hasil pemeriksaan lokasi, legalitas kegiatan, status police line, alat berat dan barang yang diamankan, siapa pengelola dan pemodal, serta apakah perkara masih dalam penyelidikan atau telah masuk penyidikan.
Dalam informasi masyarakat yang diterima DPN Elang Tiga Hambalang, turut disebut inisial DK yang dikaitkan dengan aktivitas di HPT Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
Namun, penyebutan inisial DK bukan merupakan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, apabila informasi tersebut terdapat dalam laporan masyarakat, aparat diminta melakukan verifikasi berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Jika tidak terbukti memiliki keterkaitan, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar klarifikasi.
USUT TUNTAS DUGAAN BACKING
DPN Elang Tiga Hambalang meminta dugaan adanya “backing” terhadap aktivitas PETI di Garini dan Mintu diusut sampai tuntas.
Jika memang ada pihak yang memberikan perlindungan, aparat diminta mengungkap siapa orangnya, apa bentuk perlindungannya, dan siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Termasuk apabila dalam laporan atau informasi masyarakat muncul dugaan keterlibatan jenderal purnawirawan, jenderal aktif, atau anggota aparat yang masih aktif, informasi tersebut diminta diverifikasi berdasarkan bukti yang sah.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa hal tersebut bukan tuduhan terhadap pihak atau pejabat tertentu. Setiap nama dan informasi harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika terbukti, proses hukum harus dilakukan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan kepada publik.
JANGAN HANYA PEKERJA LAPANGAN
Menurut DPN Elang Tiga Hambalang, apabila aktivitas PETI terbukti ilegal, penanganan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.
Aparat diminta menelusuri pengelola, pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta pihak yang memberikan perlindungan, apabila berdasarkan bukti memang ada.
Dugaan aliran uang atau “upeti” juga diminta diperiksa apabila terdapat laporan dan bukti yang relevan.
KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIMINTA DIEVALUASI
DPN Elang Tiga Hambalang mendesak Kapolda Sulut dan Kapolri mengevaluasi penanganan Garini dan Mintu, khususnya:
- tindak lanjut laporan masyarakat;
- pemeriksaan lokasi dan legalitas;
- status alat berat dan barang bukti;
- perkembangan penyelidikan atau penyidikan;
- identifikasi pengelola dan pemodal;
- verifikasi informasi mengenai DK di HPT Garini;
- dugaan backing;
- serta dugaan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa evaluasi bukan berarti menyimpulkan Kapolres Boltim melakukan pelanggaran. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
DPN ELANG TIGA HAMBALANG MENUNGGU JAWABAN
Pertanyaan utamanya sederhana:
Garini dan Mintu sudah sampai mana proses hukumnya? Siapa pengelola dan pemodalnya? Bagaimana status alat berat dan barang bukti? Apa hasil verifikasi terhadap informasi mengenai DK di HPT Garini? Jika benar ada backing, siapa yang memberikan perlindungan? Apakah ada informasi mengenai keterlibatan jenderal purnawirawan, jenderal aktif, atau anggota aktif yang perlu diverifikasi? Dan apakah ada dugaan aliran uang atau “upeti” yang perlu diusut?
DPN Elang Tiga Hambalang meminta seluruh pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum, bukan asumsi.
Jika ada backing, usut tuntas.
Jika tidak ada, klarifikasi.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan proses hukum Garini dan Mintu.
Red*







