Tak Menunggu Waktu Lama, Satnarkoba Polres Kobar Amankan Dua Pemuda di Duga Memiliki Barang Narkotika Jenis Sabu
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Tak Menunggu Waktu Lama, Satnarkoba Polres Kobar Amankan Dua Pemuda di Duga Memiliki Barang Narkotika Jenis Sabu. Selasa (05/10/2021)
Kapolres Kotawaringin Barat Akbp, Devy Firmansyah S.I.K Melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K. Membenarkan adanya penangkapan dua pemuda berinisial S dan O di Barakan Jalan Natai Arahan Gang Badak I Kel. Sidorejo, Kec. Arsel, Kab. Kobar Prop. Kalteng oleh satnarkoba polres kobar pada hari selasa tanggal 05.10.2021 pukul 10.00 wib.Katanya.”Kasatnarkoba Polres Kobar.
Lanjut Kasatnarkoba.”Pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar jam 10.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah barakan di TKP sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan Personil Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP kemudian mengamankan kedua terlapor. Ujar.”Kasatnarkoba
Kedua terlapor sudah di amankan personel satresnakoba Selanjutnya melakukan penggeledahan di TKP menemukan 1 (satu) buah alat isap (Bong) didapur dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dengan No. GSM 085845513303, 1 (satu) buah tas pinggang yang berisikan Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok marlboro yang mana di dalamnya terdapat 1 (buah) palstik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip yang di akui milik Terlapor I, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian pada Terlapor II menemukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung No. GSM 089519505041. Kemudian kedua terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut..Ungkap.”Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.”Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Editor: Saleh