LUBUKLINGGAU || faktaperistiwanews.co – dua video yang beredar di media sosial dan turut dipublikasikan oleh sejumlah akun media menjadi perbincangan warganet. Video tersebut memperlihatkan aktivitas juru parkir yang diduga beroperasi di lokasi yang telah dipasang rambu Dilarang Parkir di Kota Lubuklinggau.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah kendaraan terparkir di bawah rambu larangan parkir, sementara yang diduga juru parkir terlihat mengatur kendaraan dan diduga melakukan penarikan uang parkir.
Di dua lokasi yang berbeda
Apabila lokasi tersebut memang merupakan kawasan yang diberlakukan larangan parkir tanpa adanya pengecualian melalui papan petunjuk resmi, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait rambu lalu lintas.

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah aktivitas parkir tersebut telah memperoleh izin resmi dari Dinas Perhubungan atau justru terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga kini belum diketahui apakah juru parkir yang terekam dalam video memiliki penugasan resmi untuk lokasi tersebut.
Atas beredarnya video tersebut, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau segera memberikan penjelasan mengenai status lokasi parkir dimaksud, termasuk memastikan apakah terdapat papan pengecualian waktu parkir atau dasar hukum lain yang mengizinkan aktivitas tersebut.
Selain meminta klarifikasi dari Dinas Perhubungan, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas maupun penyelenggaraan parkir.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada walikota lubuk linggau terkait dua video tentang juru parkir yang beroperasi di bawah rambu di larang parkir
Ketika awak media meminta tanggapan tentang isi dari video juru parkir yang beraktivitas di bawah rambu di larang parkir beliau menjawab
,,Maksud kau tu apo dengar jawaban dio sudah sudah dari 5 tahun yang lalu kau konfirmasi bae dengan pejabat di 5 tahun yang lalu.
Maksud awak media bukan lah masalah berapa lama sudah mereka melakukan aktivitas sebagai juru parkir tapi kenapa mereka di berikan sk di tempat yang ada rambu larangan parkir
Kemudian walikota lubuk linggau mengatakan agar awak media menghubungi opd yang terkait.ujar nya
Kemudian awak media mencoba menghubungi kepala dinas perhubungan namun belum di respon
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau mengenai kebenaran video yang beredar, status lokasi parkir tersebut, serta legalitas juru parkir yang terlihat dalam rekaman.
Apabila telah diperoleh keterangan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.
“hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub belum memberikan tanggapan.”
(bmg)






