Polsek Baamang berhasil ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (15/12/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng – Berhasil ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Toko Foto Copy AA Laras Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan, Baamang Kabupaten, Kotim Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H,. M.M. menjelaskan bahwa hari Hari Selasa Tanggal 14 Desember 2021 sekira jam 09.00 wib berdasarkan pemeriksaan Saksi-Saksi Anggota Reskrim Polsek Baamang melaksanakan penyelidikan atas kasus Pencurian dengan pemberatan Toko Foto Copy AA Laras dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Reskrim Polsek Baamang mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion Km 3,5 Sampit
Kapolsek menambahkan pada saat dilakukan penggerebekan anggota reskrim Polsek Baamang mendapati pelaku An. ROBERTUS KEHI BEREK sedang menggunakan Handphone yang ciri-cirinya seperti handphone milik korban yang telah hilang selanjutnya di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata benar handphone tersebut adalah barang hasil kejahatan.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Baamang dan pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun.” Jelas Kapolsek. (Sh)