Nekat Curi HP Warga Kauman Di gulung Timsus Macan Agung Polres Tulungagung
Tulungagung- FaktaPeristiwanews.co.id –Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung setelah menerima laporan dari korban terkait adanya pencurian Hp yang terjadi di Ds/Kec. Kauman, Kab. Tulungagung pada Minggu (18/7/21) selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan setelah 3 hari penyelidikan.
Modus pelaku PH (39) warga Ds/ Kec. Kauman, Tulungagung yang merupakan tetangga korban yakni mencari sasaran dan setelah sasaran Hp milik korban yang mana saat itu hp ditaruh di teras rumah kemudian ditinggal ke dalam rumah oleh korban sehingga pelaku langsung mengambil Hp tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan barang Curian berupa Hp merk Redmi Note 9, pelaku menawarkan dan menjual HP tersebut kepada temannya sebesar Rp. 1.500.000, yang dimana ketika menjual pelaku meyakinkan temannya tersebut dengan mengatakan Hp tersebut adalah miliknya dan akan mengantarkan Dus box HP tersebut keesokan harinya.
Kapolres Polres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih., SIK membenarkan adanya laporan tersebut dan hasil penyelidikan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung selama 3 hari akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di salah satu Warkop Ds/Kec. Kauman, Tulungagung tanpa perlawanan. Rabu (21/7/21) sekira pkl. 22.00 Wib.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
DIHIMBAU kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah lengah ketika membawa atau menyimpan barang berharga pribadi seperti sepeda motor, perhiasan, dompet berisi uang dan Hp sehingga tidak menjadi korban tindak pidana. (BRM)