Faktaperistiwanews, Polres Cimahi Polda Jabar–
Operasi Gabungan Skala Besar Dalam Rangka Penegakan Disiplin Prokes Covid 19 Dan Pembubaran Kerumunan Massa intens dilaksanakan jajaran Polres Cimahi sebagai langskah pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19, Jumat (04/03/2022) pukul Pkl 20.00 wib
Dalam rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali dilaksankaan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.
Patroli Dialogis dilaksanakan personel Polres Cimahi ketempat – tempat adanya orang yang berkerumun & tidak menerap Prokes, Himbauan Penggunaan Masker, Pemberian Masker, Teguran Bagi Yang Melanggar Prokes dan Pencegahan Kerumunan.
Pengawasan ketat dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi antaralain Jl. Cimindi – Jl. Bunderan HI – Jl. Baros – Jl Tamakartini – Jl. Rajawali – Jl. Cimall – Alun – alun Cimahi – Pasar Atas & Kembali ke Mako Polres Cimahi.
Selama operasi gabungan skala besar petugas memberikan Teguran Lisan 180, Teguran Tulisan 25, Sanksi sosial, Sanksi fisik, Pembagian masker 150, Pembubaran Massa dan juga mengantisipasi terjadinya Pelanggaran Jam Operasional Kafe / Rumah Makan dan Pelanggaran Makan ditempat Kafe / Rumah Makan
Operasi Gabungan kali ini melibatkan anggota Polri 31 Personel, TNI 4 Personel, Satpol PP 5 Personel, dengan Total melibatkan 40 Personel
Kabag Ops Polres Cimahi KOMPOL Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam kepada wartawan menjelaskan, Patroli Gabungan Skala Besar / KRYD di Wilkum Polres ini dilakukan dengan cara melakukan teguran, himbauan di tempat kerumunan dan bagi yang tidak memakai masker kami berikan masker sebagaisalah satu langkah pencegahan penyebaran Covid – 19 di wilayah hukum Polres Cimahi, saya himbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan PPKM, jelasnya.
Red




