Aniaya Teman Sendiri, Ingin Kuasai Mobilnya
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (05/10/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penanganan Curas atau Penganiayaan Berat, yang dilaksanakan bertempat di Mapolres Kotim , Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan Tindak Pidana Percobaan Curas atau Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat Korban atas nama Agus Setiawan, akibat dilukai dengan cara dibacok oleh temannya sendiri dengan inisial AK (22 tahun), yang terjadi di Jalan Ir. Soekarno (Lingkar utara Sampit) Kecamatan Baamang. Sabtu (28/08) sekitar jam 13.00 wib.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa penanganan terhadap Tersangka AK yang diduga telah melakukan Percobaan Curas atau Anirat terhadap Korban tersebut diatas , saat ini sedang dilakukan oleh Penyidik unit Reskrim Polres Kotim.
Dijelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari Pelaku yang memang sudah berteman lama dengan Korban, kemudian Pelaku sudah tinggal selama seminggu di Gudang rotan milik Mertua Korban, yang pada hari kejadian Korban hendak pulang makan siang, saat itu pelaku minta diantarkan sekalian menuju ke lingkar utara untuk menemui salah satu kawannya, Korbanpun tidak keberatan karena sekalian Korban Pulang istirahat.
Sesampai di TKP Pelaku minta berhenti dengan alasan kawannya akan bertemu ditempat tersebut, maka Pelaku turun demikian juga korban juga turun dari Mobilnya sekalian mau buang air kecil di tepi parit, selesai itu Korban jongkok ditepi parit jalan, namun tiba Pelaku menyerang Korban dengan menggunakan Parang dari arah belakang hingga mengenai bagian sebelah kanan kepalanya, setelah mengetahui telah diserang demikian korban langsung berusaha melompat keseberang parit namun justru malah tercebur.
Tidak sampai disitu Pelaku justru Kembali menyerang Korban, yang sempat ditangkis korban hingga tangannya terluka, maka akhirnya terjadi pergumulan antara Korban dan pelaku, hingga Korban akhirnya berhasil merebut parang yang dipergunakan untuk melukainya.
Saat itu Pelaku langsung naik menuju ke dalam mobil, namun rupanya Mobil sudah terkunci, karena ternyata kunci kontaknya sudah dibawa dalam saku celana Korban, selanjutnya pelakupun langsung melarikan diri.
Selanjutnya Korban naik dan berusaha melephone istrinya memberitahukan bahwa baru saja dilukai oleh Pelaku AK, korbanpun langsung pulang mengendarai Mobilnya sendirian, setelah membersihkan diri dirumahnya Korban berangkat berobat menuju Puskesmas Baamang II yang ternyata Korban harus di rujuk ke Banjarmasin.
Terungkap dari keterangan Pelaku AK bahwa sebenarnya telah melukai Korban, niatnya adalah ingin menguasai 1 unit Mobil Honda Brio Nopol KH 1187 TM milik Korban tersebut.
Atas Perbuatan KR diduga telah melakukan tindak Pidana Percobaan Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 KUH Pidana diancam 12 Tahun Penjara atau Anirat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) diancam hukuman 5 Tahun Penjara . (Sh)