Hukum dan Kriminal

115 Warga dan 7 Industri Besar di Karawang Didenda, Langgar PPKM Darurat

Share
Share

Karawang – Karena Langgra PPKM Darurat, Sebanyak 115 orang menjalani sidang tindak pidana ringan di Kabupaten Karawang. Selain itu, 7 industri besar di Karawang juga dapat penindakan sanksi karena langgar PPKM Darurat.

“Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 tahun 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (13/7).

Sedangkan untuk pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat, kata Oliestha, pihaknya menindak cukup tegas.

“Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya kami berikan sanksi jauh di atas minimum ada 20 juta dan 30 juta,” katanya

Para pelaku usaha maupun industri ini harus bersama-sama bergotong-royong bagaimana caranya memutus rantai Covid-19. Sehingga diharapkan pelaku usaha dan industri tidak hanya mengejar profit, ungkapnya.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya seperti memberlakukan di sektor esensial di mana sektor produksi masih banyak perusahaan di atas maksimal itu setelah kami melakukan penindakan kami cek di kemudian hari nya sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri,”ujar Oliestha.

Pihaknya akan terus secara masif melakukan razia dan penindakan kepada seluruh industri maupun pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19, pungkasnya.

Red***

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Oknum Anggota PWI Manado Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Minut dan Manado

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi...

Hukum dan KriminalNews

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai Kembali Marak, Warga Minta APH dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Pontianak,Kalbar || faktaperistiwanews.co – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai...