Wanita 40 Tahun di Amankan Satnarkoba Polres Kobar di Duga Memiliki Narkotika Jenis Sabu
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Satnarkoba Polres Kobar Polda Kalteng Mengamankan Seorang Wanita di Duga memiliki narkotika jenis sabu – sabu di Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. Sabtu (13/11/2021)
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kobar terhadap seorang wanita yang berinisial R (40) di Pinggir Jalan Pancasila RT.21 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng.Kata.” Kasatnarkoba.
Lanjut Kasatnarkoba.”Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar jam 09.00 Wib dalam rangka Operasi Antik Telabang 2021 personil gabungan Sat Res Narkoba Polres Kobar dan Polsek Arsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terlapor yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Telabang Polres Kotawaringin Barat akan menerima narkotika jenis shabu dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Terlapor dan sekitar jam 14.45 Wib di pinggir Jalan Pancasila RT.21 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. Ujarnya.
Pada saat pihak kepolisian menemukan keberadaan Terlapor langsung diamankan yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlapor membawa tas tangan (handbag) warna merah maron merk CHIBAO setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik hitam tersolasi bening yang berisi 5 (lima) plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 256,99 (dua ratus lima puluh enam koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih dan sarana kendaraan yang dipergunakan berupa 1 (satu) unit ranmor Honda Scoopy warna merah. Kemudian sekitar jam 16.00 Wib pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang dihuni Terlapor beralamat di Jalan Pelita RT.03 Desa Batu Belaman Kec. Kumai Kab. Kobar Prov. Kalteng. “Jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah nya menemukan di dalam lemari pada ruang kamar yang dihuni terlapor berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru motif batik di dalamnya terdapat 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,14 (sembilan belas koma empat belas) gram dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru gambar mickey mouse yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11, 89 gram. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tutu.” Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
(saleh)