KUBU RAYA || faktaperistiwanews.co — Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu atau solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan temuan tim investigasi awak media pada Senin, 21 September 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan praktik pengambilan BBM di lapangan.
Dalam dokumen rekomendasi yang diperlihatkan kepada awak media, pembelian BBM disebut menggunakan jerigen dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna secara perorangan. Namun, fakta di lapangan justru ditemukan BBM dialirkan menggunakan pipa/paralon dari fasilitas pengisian menuju drum yang berada di kapal kelotok.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi, alat pembelian yang tercantum dalam rekomendasi, serta praktik distribusi BBM subsidi yang sebenarnya dilakukan.
Saat melakukan pemantauan, tim investigasi menemukan aktivitas pengisian BBM di SPBUN 6878303 Rasau Jaya.
BBM tampak dialirkan melalui pipa/paralon dan kemudian masuk ke dalam drum yang berada di sebuah kapal kelotok.
Selain persoalan penggunaan drum, awak media juga menemukan dispenser BBM yang disebut tidak menampilkan harga secara jelas.
Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi dispenser tersebut, pihak pengawas SPBUN menjelaskan bahwa perangkat tersebut merupakan mesin lama.
“Ini mesin lama, Bang,” ujar pengawas kepada awak media.
Temuan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena mekanisme penyaluran BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan Surat Rekomendasi, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, volume, penerima, alat pembelian, serta pencatatan transaksi.
BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi merupakan instrumen untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tepat volume.
Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Surat Rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, alat pembelian berupa jerigen atau alat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jangka waktu berlakunya rekomendasi.
Surat rekomendasi juga diterbitkan atas nama konsumen pengguna secara perorangan.
Namun, untuk konsumen pengguna sektor usaha perikanan, pengurusan dan pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. Dalam mekanisme tersebut, pengambilan dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang tercantum dalam daftar kolektif dengan menggunakan surat kuasa yang sah.
Karena itu, fakta bahwa satu orang melakukan pengambilan untuk beberapa nelayan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Yang perlu diverifikasi adalah apakah seluruh nelayan penerima memang tercantum dalam daftar kolektif, apakah terdapat surat kuasa yang sah, apakah volume yang diambil sesuai alokasi masing-masing, serta apakah alat pembelian yang digunakan sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan utama justru muncul ketika dokumen rekomendasi mencantumkan alat pembelian berupa jerigen, sementara di lapangan ditemukan BBM dialirkan melalui pipa/paralon menuju drum.
Apabila benar alat pembelian yang ditetapkan dalam Surat Rekomendasi adalah jerigen, sedangkan BBM secara aktual disalurkan menggunakan drum tanpa dasar atau persetujuan yang sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang sebagai dugaan ketidaksesuaian administrasi dan mekanisme penyaluran.
Hal tersebut juga relevan dengan kewajiban penyalur mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna. Dalam format Surat Rekomendasi, penyalur diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna.
Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab adalah:
- Apakah drum tercantum atau diperbolehkan dalam Surat Rekomendasi?
- Apakah penggunaan pipa/paralon merupakan fasilitas resmi penyalur?
- Siapa sebenarnya konsumen pengguna yang tercatat dalam transaksi?
- Apakah seluruh nelayan penerima tercantum dalam daftar kolektif?
- Apakah terdapat surat kuasa yang sah?
- Apakah volume BBM yang diambil sesuai alokasi?
- Apakah transaksi dicatat sesuai identitas dan kuota masing-masing penerima?
- Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan melaut dan bukan dialihkan kepada pihak lain?
Masa Berlaku Satu Bulan Juga Perlu Diverifikasi
Sorotan lainnya berkaitan dengan masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.
Masa berlaku selama satu bulan tidak otomatis merupakan pelanggaran, sebab mekanisme terbaru memang memungkinkan jangka waktu rekomendasi tertentu sesuai ketentuan dan kebutuhan pengguna. Sistem XStar BPH Migas juga menyediakan pilihan jangka waktu untuk sektor tertentu.
Namun, yang harus diperiksa adalah apakah masa berlaku tersebut sesuai dengan dokumen yang diterbitkan, alokasi volume, kebutuhan operasional nelayan, dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, regulasi menegaskan bahwa penerbit Surat Rekomendasi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya untuk memastikan rekomendasi tepat sasaran dan tepat volume.
Tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pembelian atau pengisian BBM yang dilakukan pada malam hingga tengah malam.
Aktivitas pada malam hari pada dasarnya belum dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan waktunya. Namun, kondisi tersebut menjadi relevan untuk diperiksa apabila terdapat ketidaksesuaian antara jam operasional penyalur, jadwal pelayanan, pencatatan transaksi, serta data elektronik atau administrasi penyaluran.
Dengan demikian, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan Surat Rekomendasi, tetapi juga perlu mencocokkan waktu transaksi, volume, identitas penerima, alat pembelian, dan riwayat pengambilan BBM.
Sementara itu, Ibrahim, salah satu nelayan sekaligus penanggung jawab distribusi BBM tersebut, membantah adanya persoalan dalam pembelian.
Menurut Ibrahim, proses pengadaan BBM telah dilakukan sesuai ketentuan dan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kubu Raya.
“Surat rekomendasi untuk membeli BBM tersebut kami urus di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kubu Raya sebanyak 10 ton,” kata Ibrahim, dikutip Senin, 21 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen rekomendasi, daftar penerima, alokasi masing-masing nelayan, serta catatan transaksi pada penyalur.
Pengelola SPBUN 6878303 Rasau Jaya, Abdulah, juga menyatakan bahwa pembelian BBM oleh nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Namun, keberadaan Surat Rekomendasi saja belum menjawab seluruh persoalan apabila terdapat dugaan perbedaan antara dokumen dan praktik di lapangan.
Sebab, aturan BPH Migas mengatur secara spesifik mengenai identitas penerima, volume, penyalur, alat pembelian, masa berlaku, hingga larangan memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh melalui rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan drum, mekanisme pengisian melalui pipa/paralon, serta masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi dari DKP penting untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut memang diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah pembelian secara kolektif telah dilengkapi surat kuasa, serta apakah penggunaan drum dan pipa/paralon telah sesuai dengan alat pembelian yang tercantum dalam dokumen.
Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan Pasal 55 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan penggunaan drum atau pipa. Harus ada pembuktian mengenai unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dialihkan, diperjualbelikan, ditimbun, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau terdapat manipulasi dokumen maupun kuota, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Atas temuan tersebut, BPH Migas, Pertamina, DKP Kubu Raya, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi bagi nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencocokkan:
- Surat Rekomendasi
Memastikan penerima, NIK, jenis usaha, nama kapal, alokasi BBM, penyalur, alat pembelian, dan masa berlaku. - Daftar Nelayan
Memastikan seluruh penerima yang disebut sebagai kelompok memang tercantum secara resmi. - Surat Kuasa
Memastikan pengambilan secara kolektif oleh Ibrahim memiliki dasar surat kuasa yang sah. - Volume 10 Ton
Memastikan alokasi 10 ton sesuai perhitungan kebutuhan dan tidak melampaui kuota. - Alat Pembelian
Memastikan apakah drum yang digunakan sesuai dengan dokumen rekomendasi dan ketentuan teknis yang berlaku. - Sistem Pencatatan Penyalur
Mencocokkan transaksi aktual dengan riwayat pembelian dan data elektronik penyalur. - CCTV dan Waktu Pengisian
Memeriksa rekaman CCTV untuk mencocokkan waktu, volume, kendaraan/kapal, serta pihak yang mengambil BBM. - Tujuan Penggunaan
Memastikan BBM benar-benar digunakan untuk kebutuhan nelayan dan tidak dialihkan atau diperjualbelikan.
Jika seluruh dokumen dan transaksi ternyata sesuai, maka temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Rekomendasi dengan praktik distribusi atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi DKP Kubu Raya, pengelola SPBUN, BPH Migas, dan pihak terkait mengenai apakah distribusi solar subsidi dengan mekanisme pipa menuju drum tersebut benar-benar sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan distribusi BBM subsidi yang berlaku.
Tim – Liputan
Red/Tim*







