Hukum dan KriminalNews

Tragis ! Menyewakan Lahan Milik Sendiri Malah Di Penjara

Share
Share

Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Kurangnya pengetahuan dan lemahnya pemahaman Hukum dimasyarakat malah dijadikan obyek perkara oleh oknum – oknum yang ingin mengambil keuntungan dan pembodohan kepada masyarakat yang tidak tahu apa – apa dengan Surat menyurat terkait tanah terutama Sertifikat kepemilikan tanah.

Kasus berawal dari Hamim 69 tahun dari desa Sumbersari Kec Ngoro Kab. Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kec. Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri, dan ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya, meskipun dulu tidak sampai mengarah ke persoalan Hukum baik perdata maupun Pidana anehnya saat yang bersangkutan Menyewakan lahannnya tersebut ke orang lain malah Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan Dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri.

Saat yang bersangkutan menyewakan lahannya Senilai 40juta rupiah ke Adib Susilo, ternyata pihak penyewa malah membatalkan sewa Lahannya dengan Alasan tidak diperbolehkan oleh Kepala Desa.

Surya Safei, SH kuasa hukum dari Hamim kepada awak media Senin (8/5/23) menyampaikan terkait Kasus yang menimpa kliennya jika terdakwa saat ditahan berawal dari kasus uang sewa , akan tetapi saat dipersidangan malah terungkap jika Ada dualisme kepemilikan yaitu berupa Sertifikat, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual ke pihak lainnya.
“Anehnya sertifikat tersebut dijadikan barang bukti untuk menjebloskan ke penjara, seharusnya jika ada masalah dualisme kepemilikan seharusnya harus ada putusan tetap dari pengadilan dulu dan unsur pidananya terpenuhi jika yang bersangkutan bersalah, lha ini urusan perdata malah dijadikan pokok pidana yang awalnya urusan uang menjadi klaim kepemilikan”ungkapnya

Seharusnya jika urusan tanah harusnya surat keterangan waris harus dikeluarkan dari pihak Desa, bagaimana ada surat jual beli dan beralih ke orang lain jika surat keterangan ahli waris pun tidak ada dan tidak dikeluarkan pihak desa, ucapnya. ( Ban )

Share
Related Articles
DaerahNews

Immanuel Pelealu Resmi Mendaftar Calon Hukum Tua Kokoleh Satu, Bawa Gagasan Pembangunan Desa

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Immanuel Verdynand Pelealu, S.I.Kom., yang akrab disapa Ku,...

DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...