DaerahNews

SPBU 66.785.02 Balai Sebut Kembali Jadi Sorotan, Video Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Skala Besar Viral!

Share
Share

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT || faktaperistiwanews.co – Sebuah video yang viral di media sosial memicu perhatian publik setelah diduga memperlihatkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum dan jeriken dalam jumlah besar di SPBU Nomor 66.785.02 Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.(Minggu 2/8/2026).

Video tersebut memperlihatkan dugaan aktivitas pengisian BBM ke dalam sejumlah wadah penampung berkapasitas besar. Peristiwa itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara akibat penyimpangan penyaluran barang bersubsidi.

Sorotan terhadap SPBU No. 66.785.02 Balai Sebut disebut bukan kali pertama muncul. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar sebelumnya, lokasi tersebut pernah menjadi perhatian publik terkait dugaan aktivitas serupa. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengawasan administratif semata, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Langkah yang didorong antara lain pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi penjualan BBM, identitas kendaraan yang melakukan pengisian, dokumen penyaluran BBM, hingga pemeriksaan terhadap pengelola SPBU dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, kepolisian, serta instansi terkait melakukan audit terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dinilai menjadi aspek penting karena komoditas tersebut merupakan barang yang memperoleh subsidi dari negara untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan keresahan maupun kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan izin usaha di bidang minyak dan gas bumi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tersebut secara objektif, profesional, dan terbuka sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU No. 66.785.02 Balai Sebut, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Sanggau, serta instansi terkait lainnya. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

( Tim – Liputan)
Red/Tim*

Share
Related Articles
DaerahNews

Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Bupati Takalar Tekankan Disiplin dan Jaga Martabat Daerah

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye selaku...

DaerahNews

Bupati Daeng Manye Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Dibayarkan

TAKALAR, || faktaperistiwanews.co – Kabar gembira bagi Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan...

DaerahNews

Bupati Drs H Anwar sadat M.Ag Giat Program ” GASKAN SAJA ” Inovasi khitan Gratis

Propinsi Jambi || faktaperistiwanews.co - Giat Berlangsung Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Program...