NasionalNews

Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Ini Pesan Presiden Jokowi

Share
Share

Jakarta || faktaperistiwanews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level, 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujar Presiden RI Jokowi, saat mengumumkan siaran pers berlangsung di Istana Negara, Jakarta, kemarin (30/12).

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, pihaknya mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan angka yang ada.

Maka pada hari ini, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Presiden Jokowi.

Selain itu, dijelaskan kembali, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.

“Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” paparnya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi bilang, Indonesia termasuk negara berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan “gas dan rem” sebagai kuncinya.

Indonesia juga termasuk 1 dari 4 negara G20 yang dalam 10 sampai 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Presiden mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” pesannya.

Kemudian kedua, Presiden meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” pinta Presiden Jokowi.

Bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, Presiden Jokowi memastikan, akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan dilanjutkan pada tahun 2023.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” jelasnya. (ian/yud)

Share
Related Articles
DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...

DaerahNews

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mitra Ungkap Curanmor di Pangu

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polres...