NasionalNews

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Share
Share

Jakarta || faktaperistiwanews.co – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” kata Airlangga, dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (30/12).

Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan, penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md. (ian/yud)

Share
Related Articles
DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...

DaerahNews

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mitra Ungkap Curanmor di Pangu

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polres...