DaerahNews

P3A Baroko Jaya Desa Durian Disorot, Pekerjaan Diduga Retak dan Pecah, APH dan Kejaksaan Diminta Turun ke Lapangan…

Share
Share

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT || faktaperistiwanews.co —24 september 2026, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada P3A Baroko Jaya, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah kondisi fisik pekerjaan di lapangan diduga menunjukkan sejumlah kerusakan.

Dari dokumentasi visual yang diterima media, tampak bagian konstruksi mengalami retak, pecah-pecah dan hasil pengerjaan yang secara kasatmata terlihat kurang rapi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, volume, serta pengawasan kegiatan.

Meski demikian, kondisi visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyebab kerusakan dan tingkat kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan oleh pihak yang kompeten.

Program Bersumber dari APBN
P3-TGAI merupakan program padat karya tunai Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan menggunakan dana APBN. Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak menyatakan bahwa pelaksanaan P3-TGAI dilakukan berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.

Dalam penyelenggaraannya, terdapat tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 secara khusus mengatur tahapan penyelenggaraan P3-TGAI tersebut.

Karena program menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat petani, kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya menjadi bagian yang patut diawasi.

Retak dan Pecah Perlu Dibuktikan Secara Teknis
Kerusakan pada konstruksi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.

Retakan dapat memiliki berbagai penyebab, antara lain kualitas material, komposisi campuran, proses pengerjaan, curing atau perawatan beton, kondisi tanah, beban konstruksi, maupun faktor lingkungan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pekerjaan P3A Baroko Jaya idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan visual.
Pihak yang berwenang dapat melakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian pekerjaan dengan rencana dan gambar teknis;
volume serta dimensi konstruksi;
ketebalan pekerjaan;
mutu dan jenis material;
metode pelaksanaan;
proses pencampuran dan pemasangan material;
kondisi konstruksi setelah pekerjaan selesai;
dokumentasi progres pekerjaan;
penggunaan anggaran;
serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan petunjuk teknis P3-TGAI.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

APH dan Kejaksaan Diminta Melakukan Inspeksi
Munculnya sorotan terhadap kondisi fisik pekerjaan tersebut diharapkan menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, Inspektorat maupun instansi teknis terkait.

Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai diperlukan agar kondisi aktual pekerjaan dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, laporan pertanggungjawaban serta realisasi pekerjaan.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, misalnya volume tidak sesuai, mutu pekerjaan tidak memenuhi ketentuan, atau terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti.

Potensi Aspek Hukum Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Dalam konteks hukum, tidak tepat menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan adanya retakan atau kerusakan konstruksi.

Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pekerjaan fiktif, pengurangan volume secara sengaja, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aspek pidana dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang dapat diperiksa relevansinya, tergantung fakta dan waktu terjadinya perbuatan, antara lain ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Status sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, sehingga penerapan pasal harus ditentukan berdasarkan waktu kejadian dan unsur perbuatannya.

Dengan demikian, apabila penyidik menemukan indikasi perbuatan memperkaya diri/orang lain atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pemberantasan korupsi dapat menjadi bagian dari kajian hukum.

Demikian pula apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau perbuatan pidana lainnya, pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kepastian
Sorotan terhadap P3A Baroko Jaya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pengurus kelompok, pelaksana maupun pihak lain yang terlibat.

Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan, memenuhi standar teknis dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai ketentuan dan kerusakan memiliki penyebab teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penjelasan tersebut juga harus dihormati dan disampaikan kepada publik.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan negara atau masyarakat, maka pihak yang berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Transparansi Menjadi Kunci
P3-TGAI dilaksanakan melalui P3A/GP3A/IP3A dengan pendampingan masyarakat, termasuk aspek administrasi, teknis hingga pelaporan.

Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak menegaskan fungsi pendampingan tersebut dalam pelaksanaan P3-TGAI 2026.
Oleh karena itu, transparansi dalam setiap tahapan menjadi penting, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penggunaan material, pengawasan hingga penyelesaian pekerjaan.

Publik berhak mendapatkan informasi yang proporsional mengenai kualitas pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara.

Media ini mendorong APH, Kejaksaan dan instansi teknis terkait untuk melakukan inspeksi secara objektif dan profesional terhadap pekerjaan P3A Baroko Jaya di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pemeriksaan hendaknya tidak hanya berdasarkan foto atau laporan administratif, tetapi juga melalui cek fisik, pengukuran, pemeriksaan teknis dan pencocokan dokumen, sehingga setiap kesimpulan mempunyai dasar yang kuat.

Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka dan pemberitaan sepihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P3A Baroko Jaya, pelaksana kegiatan, Tenaga Pendamping Masyarakat, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, maupun pihak terkait lainnya…

M.supandi/ kaperwil kalbar…

Share
Related Articles
DaerahNews

PELATIHAN KOMPETENSI KERJA DISNAKERTRANS TULUNGAGUNG – CETAK TENAGA MUDA PROFESIONAL BERSERTIFIKAT BNSP

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co@gmail.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung...

DaerahNews

Kunjungi Desa Punaga, Bupati Takalar Sempat Gendong Bayi Warga

Takalar || faktaperistiwanews.co - Ada momen sederhana yang mewarnai kunjungan Bupati Takalar,...

DaerahNews

Bupati Takalar Tidak Mebginginkan Ada Desa yang Masih Gelap Sehingga Mendorong Percepatan Listrik hingga Tanakeke

Takalar || faktaperistiwanews.co — Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mendorong percepatan...

DaerahNews

Daeng manye Target Kampung Beru Jadi Desq mandiri Dalam Tiga Tahun

TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi...