KUBU RAYA || faktaperistiwanews.co — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Jalur Karya di Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah bagian hasil pekerjaan di lapangan terlihat mengalami keretakan dan pecah. Kondisi fisik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang menggunakan dana APBN dan pelaksanaannya mengacu pada pedoman umum serta petunjuk teknis P3-TGAI.
Dengan demikian, kondisi fisik pekerjaan yang mengalami keretakan dan pecah dinilai layak mendapat perhatian dan pemeriksaan secara objektif, terutama untuk memastikan apakah kerusakan tersebut merupakan akibat faktor teknis, kondisi lingkungan, usia pekerjaan, kualitas material, metode pengerjaan, atau sebab lainnya.
Pemeriksaan Fisik Dinilai Lebih Penting
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa bagian pekerjaan yang tampak retak dan pecah.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten dengan membandingkan kondisi aktual pekerjaan terhadap gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta dokumen pelaksanaan lainnya.
Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga melalui uji fisik langsung di lapangan.
“Kami berharap pekerjaan ini benar-benar diperiksa. Kalau ada bagian yang retak dan pecah, harus diketahui apa penyebabnya dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai spesifikasi. Kami tidak ingin menuduh siapa pun,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan karena program tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur irigasi yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan masyarakat petani.
APH Diminta Tidak Hanya Melihat Dokumen
Masyarakat juga mendorong instansi teknis dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan untuk turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, pengukuran volume, pengecekan mutu material, hingga klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Beberapa aspek yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:
Kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Dimensi dan ukuran konstruksi di lapangan
Kualitas serta jenis material yang digunakan.
Metode pelaksanaan pekerjaan
Kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis
Dokumentasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
Pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung.
Penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan
Penyebab munculnya keretakan dan pecah pada konstruksi
Tingkat serta dampak kerusakan terhadap fungsi jaringan irigasi.
Dengan pemeriksaan tersebut, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi sebenarnya dari pekerjaan P3A Jalur Karya Desa Durian.
Bukan Sekadar Retak, Tetapi Perlu Dicari Penyebabnya
Keretakan pada suatu konstruksi tidak selalu berarti pekerjaan tersebut gagal atau terjadi penyimpangan
Faktor teknis dan lingkungan juga dapat menyebabkan kerusakan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang mampu menjawab pertanyaan mendasar: apakah keretakan terjadi karena faktor alamiah, kualitas material, metode pengerjaan, kesalahan teknis, atau adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan?
Jika pemeriksaan menemukan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar atau spesifikasi yang dipersyaratkan, maka pihak yang berwenang dapat melakukan langkah korektif maupun penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Potensi Aspek Hukum Apabila Terbukti
Dari sisi hukum, masyarakat perlu memahami bahwa kerusakan fisik saja belum cukup untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana.
Apabila hasil pemeriksaan resmi kemudian menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pekerjaan, pekerjaan fiktif, pengurangan volume secara sengaja, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi salah satu dasar penanganan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi. Namun, penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan fakta, peran masing-masing pihak, unsur delik, serta hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan kondisi fisik pekerjaan.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa oleh aparat penegak hukum apabila seluruh unsur pasalnya benar-benar terpenuhi. Perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan tersebut telah mengalami perkembangan akibat perubahan peraturan dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga penerapannya harus dilakukan secara cermat berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila suatu persoalan masuk dalam ranah jasa konstruksi dan memenuhi unsur kegagalan bangunan, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur mengenai tanggung jawab serta ganti kerugian.
PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab, pengawasan, pengaduan, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Namun demikian, retak atau pecahnya suatu pekerjaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai “kegagalan bangunan”. Status tersebut harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Minta Pemeriksaan Transparan
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi tudingan sepihak terhadap P3A Jalur Karya maupun pihak lainnya.
Sebaliknya, masyarakat meminta agar semua pihak diberi ruang untuk memberikan penjelasan dan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, maka hasil tersebut diharapkan disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan teknis, ketidaksesuaian volume, kualitas material yang tidak memenuhi persyaratan, atau indikasi penyimpangan penggunaan anggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme administratif maupun hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Jalur Karya Desa Durian dan instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai kondisi fisik pekerjaan yang dilaporkan mengalami retak dan pecah tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, P3A Jalur Karya, pendamping, maupun instansi teknis terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada masyarakat.
Penting ditegaskan, pemberitaan ini merupakan sorotan terhadap kondisi fisik pekerjaan dan dorongan agar dilakukan pemeriksaan.
Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Sumber: Tim Investigasi..







