Hukum dan KriminalNews

Lagi, Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Share
Share

Tulungagung, faktaperistiwanews.co – Kasus peredaran narkoba seakan tiada hentinya. Hal inilah yang memacu Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba,  seperti yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022, pukul 06.30 WIB.

Pasalnya, dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan pelaku inisial AC (32), seorang laki laki yang beralamat di Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Akp Didik Riyanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu (01/05/2022).

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran   Narkoba jenis sabu-sabu, yang kemudian oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku  yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar  Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 (tiga) buah alat Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 (sebelas) buah scrop dari sedotan, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) Pack plastik klip, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1(satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah Hp Invinix warna hijau, 1 (satu) buah dosbook Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan shabu.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” pungkasnya. (Ans71/88GG)

Share
Related Articles
DaerahNews

Immanuel Pelealu Resmi Mendaftar Calon Hukum Tua Kokoleh Satu, Bawa Gagasan Pembangunan Desa

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Immanuel Verdynand Pelealu, S.I.Kom., yang akrab disapa Ku,...

DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...