Kediri, faktaperistiwanews.co – Legalkah judi sabung ayam? Siapa yang dapat menjawab pertanyaan singkat tersebut? Sepintas, tidak perlu ditanggapi, karena lumrah. Ketika sabung ayam disertai dengan taruhan uang, maka beranjak status menjadi judi.
Nah, kalau sudah judi, berarti kena pasal pidana. Pertanyaannya, siapa yang menerapkan pasal pidana itu? Tentulah aparat penegak hukum (APH).
Di Kabupaten Kediri antara lain di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah, Desa Pelem Kecamatan Pare, dan Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten, menyambut bulan Ramadhan (bulan penuh berkah) dengan sabung ayam yang nilai taruhannya mencapai jutaan rupiah. Ironis sekali memang, karena bulan suci disambut kegiatan beraroma perjudian.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa tidak seratus persen warga yang setuju adanya praktik judi sabung ayam di wilayah mereka.
Aktivitas yang berlangsung setiap hari ini membuat warga yang berada di daerah itu pun mengeluhkan perjudian tersebut.
“Tambah rame sabung ayam, anehnya kok tidak ada tindakan ya?,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sejumlah warga hanya mampu berbisik-bisik seputar taruhan uang dari sabung ayam yang terkesan dibiarkan, padahal masuk kategori judi yang dapat dipidana. Mungkin aparat belum tahu atau pura-pura tidak tahu?
Awak media kami mencoba menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
Sayangnya informasi yang disampaikan awak media kami terkesan tidak direspon dengan baik.
Bahkan Ketua LSM Lembaga Perjuangan Rakyat Whisnu Adi Tjahjono, S.Sos juga telah melayangkan surat ke Polres Kediri tetapi belum ada tindak lanjut.
Diketahui, sebelumnya awak media kami sempat menemui Whisnu untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam.
Gagal untuk meminta konfirmasi tentang komitmen Kepolisian untuk mencegah dan menindak pelaku judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Kediri, Whisnu berencana melayangkan surat ke Polda Jatim. (tim)