Tulungagung, faktaperistiwanews.co – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Wibowo Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Sabtu tanggal (02/04/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori SH mengatakan, penangkapan berawal pada saat Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ipda Bambang K, S.H, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan terdapat seorang pengedar Pil Double L.
“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelasnya, Minggu (03/04/2022).
Pengedar Pil Double L yang berhasil dibekuk seorang pria berinisial MF, 19 tahun asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa Pil Double L.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 60 (Enam puluh) butir pil double L warna putih, 1 buah HP , 1 buah bukus rokok, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L,” ungkap Iptu Anshori SH
Selanjutnya MF beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (ANS71 Polres Tulungagung)
Reporter: Anggun