Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di kecamatan kolam dilakukan oleh aparat TNI-Polri dengan rutin melakukan kegiatan yustisi. Rabu (17/11/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Pada kegiatan yustisi tersebut apabila menemukan pelanggaran Prokes maka akan di berikan sanksi baik dari denda maupun tindakan sosial seperti menyapu jalan.”Ujarnya.
“ Kepada warga masyarakat mari bersama-sama mewujudkan suasana yang sehat dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah. “Pungkasnya.
(saleh)






