BPN “Telanjangi” Dakwaan JPU: Sertifikat Desa Sea Terbit Tanpa Pengukuran

607

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co –
Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali membuka tabir gelap sengketa lahan kebun Tumpengan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Senin, 19/02/2026.

Sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) yang digelar langsung di objek sengketa justru mengungkap fakta hukum krusial yang mengguncang dakwaan penyerobotan lahan terhadap empat warga Desa Sea.

Empat terdakwa dalam perkara ini, AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, hadir bersama kuasa hukum mereka dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H., serta panitera pengganti.

Sidang lokasi yang sejatinya bertujuan mencocokkan posisi objek tanah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru berbalik menjadi panggung pembongkaran keabsahan sertifikat tanah yang dijadikan dasar perkara pidana ini.

JPU Gagal Tunjukkan Lokasi Pasti Objek Dakwaan
Di awal pemeriksaan, JPU berupaya menunjukkan objek tanah sebagaimana dalam surat dakwaan, dengan mengacu pada peta dan data luas tanah yang diklaim milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya. Namun upaya tersebut menuai penolakan keras dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum mempertanyakan asal-usul peta yang ditunjukkan JPU.
“Ini peta dari mana? Apakah hasil pengukuran resmi BPN atau hanya gambar sepihak perusahaan?” tegas salah satu pengacara di hadapan majelis hakim.

Permintaan klarifikasi tersebut kemudian berujung pada fakta yang tak terbantahkan.
BPN Minahasa Akui Sertifikat Terbit Tanpa Pengukuran. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa yang hadir dalam sidang lokasi memberikan keterangan yang mengejutkan.

Di hadapan majelis hakim dan para pihak, BPN mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037 yang menjadi dasar perkara ini diterbitkan tanpa dilakukan pengukuran tanah di lapangan terlebih dahulu.

Pernyataan resmi tersebut langsung mengguncang konstruksi dakwaan pidana.
“Faktanya jelas di lapangan, JPU tidak mampu menunjukkan dengan pasti letak tanah yang didakwakan. Bahkan BPN sendiri menyatakan sertifikat itu diterbitkan tanpa pengukuran,” tegas kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C.

Dugaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan Menguat. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa secara terbuka menuding adanya praktik mafia tanah dan mafia pertanahan yang melibatkan oknum aparat.

“Tidak mungkin sertifikat terbit tanpa pengukuran jika tidak ada permainan. Ini menguatkan dugaan adanya mafia pertanahan,” ujar Noch Sambouw.
Kuasa hukum juga mengurai akar konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sengketa ini bermula sejak 1999, ketika Mumu CS melaporkan masyarakat Desa Sea secara pidana. Saat itu, pengadilan menyatakan masyarakat bebas murni karena pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah.

Namun, konflik berulang pada 2017, ketika Jimmy Wijaya yang membeli tanah dari Mumu CS kembali melaporkan masyarakat yang sama. Kali ini, perkara pidana tersebut dimenangkan oleh pelapor.

“Di sinilah kami melihat adanya pelanggaran hukum serius. Kami menduga bukan hanya mafia tanah, tetapi juga mafia peradilan,” tegas kuasa hukum.
Ganti Rugi Ringroad dan Sertifikat yang Belum Ada

Fakta lain yang mencuat, pada tahun 2017, saat pembebasan lahan untuk proyek Jalan Ringroad 3, Jimmy Wijaya dan perusahaannya tercatat sebagai penerima ganti rugi, meskipun sertifikat hak atas tanah tersebut belum terbit saat itu.

Perusahaan sempat berjanji akan membayar masyarakat penggarap setelah proses pengukuran dilakukan. Masyarakat pun kooperatif menunjukkan batas tanah.

Namun, setelah pengukuran rampung, pembayaran tak kunjung direalisasikan.
Ironisnya, pada awal 2024, masyarakat justru kembali dilaporkan secara pidana.

Gugatan Perdata dan PTUN Berjalan Paralel
Saat ini, selain perkara pidana yang tengah disidangkan, masyarakat Desa Sea juga mengajukan gugatan perdata serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk membatalkan sertifikat yang disengketakan.

Putusan bebas tahun 1999 kembali dijadikan dasar moral dan hukum perjuangan masyarakat. Majelis hakim dalam sidang lokasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan demi mengungkap kebenaran materiil.

Di akhir sidang, kuasa hukum terdakwa meminta media dan publik terus mengawal perkara ini.

“Kasus ini membuka dugaan mafia tanah, mafia pertanahan, hingga mafia peradilan. Kami minta rekan-rekan wartawan terus mengawal,” tegas Noch Sambouw.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda mendengarkan saksi ahli atau saksi meringankan dari pihak terdakwa.

(SWS)