DaerahNews

Warga Belang Soroti Polemik Pertambangan di Media Sosial: Kritik Dipersilakan, Nama Pribadi dan Keluarga Jangan Diseret Tanpa Dasar

Share
Share

MITRA || Faktaperistiwanews.co – Perbincangan mengenai aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali mendapat perhatian setelah muncul berbagai opini dan komentar di media sosial, termasuk Facebook, yang menyebut nama individu tertentu dan mengaitkannya dengan anggota keluarga.

Sejumlah warga Belang meminta agar polemik 4tersebut dibahas secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Minggu, 23/08/2026.

Menurut mereka, kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial dan kebebasan berpendapat. Namun, kritik perlu dibedakan dari tuduhan terhadap seseorang yang belum dibuktikan melalui data maupun proses hukum.

Warga juga menilai, apabila persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, maka substansi persoalan sebaiknya diarahkan kepada aktivitas, lokasi, perizinan, dokumen lingkungan, serta pihak yang secara faktual memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut.

Jangan Campurkan Persoalan Pribadi dengan Polemik Pertambangan
Warga Belang mengingatkan agar nama pribadi maupun anggota keluarga seseorang tidak otomatis dikaitkan dengan suatu persoalan hanya karena hubungan keluarga atau jabatan.

Apabila seseorang disebut memiliki keterlibatan dalam suatu aktivitas, menurut warga, harus terdapat dasar informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan tersebut, penyebutan nama pribadi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan berdasarkan data dan bukti. Jangan sampai orang yang tidak berkaitan justru ikut terseret hanya karena hubungan keluarga,” ujar salah seorang warga Belang.

Kritik di Media Sosial Tetap Memiliki Batas
Perdebatan di media sosial juga tidak terlepas dari ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu ketentuannya mengatur persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang merasa tersinggung. Isi unggahan, konteks, unsur perbuatan, subjek yang disebut, serta ketentuan hukum yang berlaku harus diperiksa secara menyeluruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran terhadap sejumlah unsur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU tersebut.

Selain itu, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang tersebut memang mulai berlaku pada tanggal tersebut setelah masa tiga tahun sejak pengundangan.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menjadi bagian dari penyesuaian ketentuan pidana dengan sistem KUHP Nasional.

Karena itu, penyebutan pasal pidana dalam suatu pemberitaan juga harus disesuaikan dengan waktu kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Sementara itu, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan kini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pertambangan Harus Dilihat Secara Objektif
Warga Belang juga meminta agar pembahasan mengenai pertambangan tidak dilakukan secara generalisasi.
Di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, aktivitas pertambangan menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat.

Karena itu, menurut warga, persoalan pertambangan perlu dilihat secara objektif dengan membedakan kegiatan yang memiliki dasar legalitas dengan kegiatan yang memang terbukti melanggar ketentuan.

Dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, menurut mereka, bukan berarti mengabaikan hukum dan perlindungan lingkungan. Setiap kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika Ada Dugaan Pelanggaran, Tempuh Mekanisme Hukum. Masyarakat juga mendorong agar dugaan pelanggaran pertambangan disampaikan kepada instansi berwenang dengan membawa data dan bukti yang dapat diperiksa.

Dengan demikian, aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan verifikasi terhadap lokasi, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, aspek lingkungan, serta pihak-pihak yang benar-benar memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut.

Warga menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan membangun kesimpulan hanya berdasarkan unggahan media sosial.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan laporkan dan biarkan aparat memeriksa. Tetapi kalau belum terbukti, jangan langsung memberikan label kepada seseorang,” kata warga lainnya.

Nama Baik dan Kontrol Sosial Sama-Sama Harus Dihormati
Pada akhirnya, warga Belang berharap polemik pertambangan di Sulawesi Utara dapat ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik.

Kontrol masyarakat terhadap aktivitas pertambangan tetap penting, terutama apabila menyangkut lingkungan, perizinan, keselamatan, dan kepentingan ekonomi masyarakat. Namun, kontrol sosial juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan membedakan fakta, dugaan, opini, dan kesimpulan hukum.

Dengan demikian, kritik terhadap kegiatan pertambangan tetap dapat disampaikan secara terbuka, sementara kehormatan serta nama baik orang yang tidak terbukti terlibat juga tetap dihormati.

Prinsipnya sederhana: jika ada dugaan pelanggaran, buktikan dan laporkan; jika masih berupa opini, sampaikan sebagai opini; dan jangan menyeret nama pribadi maupun keluarga tanpa dasar fakta yang jelas.

(SWS)

Share
Related Articles
DaerahNews

Sabung Ayam di Sea Moor Disorot, Awak Media Dihadang: Dugaan Perjudian dan Keterlibatan Oknum Aparat Minta Diusut

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co - Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam kembali...

DaerahNews

Pemerintah Desa Bungurasih Waru Sidoarjo Gebyar Hari Jadi Desa Ke 1166 Thn (860-2026) & Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co - Dalam rangka peringati Hari Jadi Desa Bungurasih ke...

DaerahNews

Persiapan Terus Dimatangkan, RSUD Campurdarat dr. Karneni Siapkan Layanan CT-Scan untuk Dekatkan Akses Kesehatan Warga Tulungagung Selatan

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co – Komitmen RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung untuk menghadirkan...

DaerahNews

KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman...