DaerahNews

Sabung Ayam di Sea Moor Disorot, Awak Media Dihadang: Dugaan Perjudian dan Keterlibatan Oknum Aparat Minta Diusut

Share
Share

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co – Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Pineleng, Kabupaten Minahasa. Investigasi awak media pada Minggu (23/8/2026) menemukan sebuah lokasi di Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang tampak ramai dan didatangi banyak orang.

Dari hasil pemantauan di sekitar lokasi, arena tersebut diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang.

Aktivitas yang disebut-sebut dikelola seorang pria yang dikenal dengan nama Embo itu tampak berlangsung secara terbuka.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan mengaku dihadang oleh beberapa orang yang berada di portal pintu masuk menuju lokasi.

Awak media disebut mengalami upaya penghalangan sehingga tidak dapat masuk dan melakukan peliputan secara langsung di dalam arena. Penghadangan terhadap kerja jurnalistik tersebut juga patut mendapat perhatian serius.

Jika benar dilakukan untuk menghalangi wartawan memperoleh informasi publik, aparat berwenang perlu memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum maupun tindakan yang menghambat tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Oknum TNI Berinisial O Perlu Diklarifikasi. Dalam investigasi di lokasi, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan seorang oknum anggota TNI yang disebut berinisial O, dan dikenal dengan panggilan Komandan Oceng. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang bersangkutan yang membenarkan ataupun membantah keberadaan serta dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian tersebut.

Karena itu, identitas, status kedinasan, maupun dugaan keterlibatan oknum tersebut tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila nantinya terbukti ada anggota TNI yang terlibat, terlebih apabila keterlibatan tersebut berupa memberikan perlindungan, fasilitas atau dukungan terhadap aktivitas perjudian, persoalan ini tentu menjadi serius dan layak ditindak sesuai ketentuan hukum serta aturan disiplin dan kode etik yang berlaku bagi prajurit.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Perjudian merupakan persoalan hukum yang harus ditangani berdasarkan bukti dan proses penyelidikan yang profesional.

Ketentuan pidana terkait perjudian dapat dikaitkan dengan Pasal 303 KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat proses penanganan perkara dilakukan.

Selain itu, apabila benar terdapat penghalangan terhadap awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik, aparat juga perlu menelusuri apakah peristiwa tersebut memiliki unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai penghalangan atau tindakan yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Awak media yang berada di lokasi kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kejadian penghadangan terhadap beberapa awak media yang turun ke lokasi.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada penanganan penghadangan terhadap wartawan, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian, siapa pihak yang mengelola, bagaimana mekanisme taruhan berlangsung, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan atau dukungan.

Sementara itu, awak media berencana meminta klarifikasi kepada institusi TNI terkait informasi mengenai sosok berinisial O yang disebut-sebut berdinas di Kota Bitung.

Prinsipnya jelas: dugaan harus dibuktikan, bukan divonis. Namun jika aktivitas perjudian memang berlangsung dan ada pihak yang melindunginya, hukum tidak boleh tumpul hanya karena melibatkan nama atau status tertentu.

Publik berhak mendapatkan kepastian hukum, sementara aparat wajib memastikan setiap dugaan ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta.

Red*

Share
Related Articles
DaerahNews

Warga Belang Soroti Polemik Pertambangan di Media Sosial: Kritik Dipersilakan, Nama Pribadi dan Keluarga Jangan Diseret Tanpa Dasar

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Perbincangan mengenai aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali...

DaerahNews

Pemerintah Desa Bungurasih Waru Sidoarjo Gebyar Hari Jadi Desa Ke 1166 Thn (860-2026) & Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co - Dalam rangka peringati Hari Jadi Desa Bungurasih ke...

DaerahNews

Persiapan Terus Dimatangkan, RSUD Campurdarat dr. Karneni Siapkan Layanan CT-Scan untuk Dekatkan Akses Kesehatan Warga Tulungagung Selatan

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co – Komitmen RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung untuk menghadirkan...

DaerahNews

KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman...