Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – TNI POLRI Sosialisasikan kepada Warga di RT. 005 untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning dan sejenisnya. Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah. Kamis (28/10/2021) Pagi.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO, SH menuturkan, “Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi nyawa pekerja dan dapat merusak lingkungan. Jangan lakukan kegiatan illegal Minning karena itu tindakan melanggar hukum. Cari pekerjaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum”. Ungkap AGUNG.
Sudah cukup contoh korban meninggal dunia waktu itu jangan di tambah lagi. Sudah jelas dan membahayakan sekali pekerjaan itu. Selain itu juga pekerjaan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem di alam.
(saleh)




