Hukum dan KriminalNews

Tersangka Kasus Korupsi PJU 64 Milyar, Kasi BB Kejari Lamongan Sebut Tidak Wajib Ditahan

Share
Share

LAMONGAN || faktaperistiwanews.co – Pasca ditetapkannya 4 tersangka dalam kasus PJU yang mampu merugikan keuangan negara sampai senilai 64,8 Miliyar, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan enggan membeberkan sudah sejauh mana proses hukumnya.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan rilis resmi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah menetapkan status tersangka kepada JD, MDR, S dan F pada 1 Desember silam.

Bahkan pada 16 Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, sambil menunggu hasil perhitungan dugaan korupsi oleh BPKP.

Mendengar adanya informasi yang sedikit mengganjal tersebut, Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan guna ingin menanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan dalam kasus ini.

“Kedatangan kami adalah ingin mempertanyakan, kenapa sampai saat ini pihak Kejaksaan tidak menahan terhadap para tersangka, apa ada yang spesial dalam perkara ini, kenapa masih berdalih menunggu hasil dari BPKP, padahal kemarin saya dari sana dan mendapatkan informasi kalau hasil audit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Baihaki Akbar saat menemui Kasi Intel bersama Kasi BB Muhammad Nizar (21/12).

Lantas dengan santainya Kasi BB Kejari Lamongan Muhammad Nizar menyatakan bahwasanya dalam KUHP status tersangka itu tidak wajib ditahan.

“Tidak ada dalam KUHP itu yang menyebutkan status tersangka wajib ditahan, yang bisa hanya ditahan, untuk prosesnya kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP,” terang Nizar saat berada di ruangan Kasi Intel.

Mendengar jawaban tersebut, lantas awak media mencoba menanyakan lebih dalam atas ucapan yang dilontarkan oleh Kasi BB guna memperjelas atas ucapannya barusan, namun dirinya lantas menuju ke ruangannya yang berada di lantai dua, dan menutup pintu lantas menyuruh stafnya untuk menemui awak media dengan mengatakan silahkan kembali ke bawah aja kembali temui Kasi Intel.

Tentunya dengan sikap dan perlakuan seperti itu, menjadikan sebuah tanda tanya besar, ada apakah dengan kasus Mega proyek yang nilainya terbilang fantastis, dan kini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan ?.

(red)

Share
Related Articles
DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...

DaerahNews

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mitra Ungkap Curanmor di Pangu

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polres...