Tekan Penyebaran Virus Corona, Satgas Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Senin(8/11/2021) pagi
Operasi Yustisi kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Mazuki Agus dengan sasaran kegiatan masyarakat di Jln. Sultan Syahrir Kel. Mendawai Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah, s.i.k melalui Padal Iptu Marzuki mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 9 orang Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu.
“Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.” Pungkasnya.
(saleh)