Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla Bripka Dwi Cahyono Bersinergi Dengan Anggota Babinsa
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang larangan dan bahaya Karhutla anggota Polsek kolam bersama babinsa sosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng. Selasa (16/11/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Pada maklumat Kapolda Kalteng berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan tanpa sengaja dan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Ujarnya.
“ Mengingatkan masyarakat bahwa membakar dapat di kenakan pidana karena bahaya kebakaran yang sangat besar baik bagi kesehatan maupun dampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.”Pungkasnya.
(saleh)