Luwu // faktaperistiwanews.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi dalam kerangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang mencakup wilayah Desa Tampumia dan Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang yang dan dipusatkan di Aula Kantor Desa Tampumia. Rabu (08/04/2026)
Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., bersama Ketua PTSL Bapak Andi Muhammad Nusantara, A.Md., serta Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fisik PTSL Bapak Andri Ardiansyah Rahim, S.E. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor Luwu, Aipda Budik Effendi, S.H., sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan program strategis nasional ini.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL, termasuk tahapan kegiatan, persyaratan administrasi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Luwu menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan yang dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya dalam proses penerbitan sertipikat tanah.
Namun demikian, terdapat biaya pra
pendaftaran yang mengacu pada kesepakatan tiga menteri, yang digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa atau kelurahan, seperti pengadaan patok batas, materai, serta biaya penggandaan dokumen.
Beliau menegaskan bahwa biaya tersebut tidak disetorkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, melainkan dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai bentuk transparansi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga ditekankan untuk memasang patok batas tanah secara mandiri sebelum dilakukannya pengukuran oleh petugas. Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kegiatan ini, masyarakat juga dihimbau agar tidak mendaftarkan bidang tanah yang sedang dalam kondisi sengketa atau berada dalam kawasan tertentu yang tidak dapat diproses melalui program PTSL. Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang diajukan diharapkan telah memenuhi kriteria clear and clean.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah, namun memerlukan layanan pertanahan lanjutan, tetap dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di luar program PTSL.
Kehadiran unsur kepolisian dalam kegiatan ini turut memberikan penguatan dari sisi pengawasan serta mendukung terciptanya pelaksanaan PTSL yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Tampumia dan Kelurahan Noling dapat memahami secara utuh manfaat dan mekanisme pelaksanaan PTSL, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL sebagai salah satu program strategis nasional diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset secara menyeluruh.
Editor : Jaya
