Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara
Luwu // faktaperistiwanews.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melalui Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, sebagai bagian dari tahapan penting dalam program PTSL. Kamis, (16/04/2026).
Kegiatan ini melibatkan langsung masyarakat setempat bersama pemerintah desa, guna memastikan keakuratan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang didaftarkan.
Pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Pemeriksaan Lapang melakukan verifikasi langsung di lokasi terhadap batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaian data yang telah dihimpun sebelumnya. Proses ini juga menjadi ruang klarifikasi antara masyarakat, perangkat desa, dan petugas pertanahan untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Cimpu Utara bersama masyarakat turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses PTSL, khususnya dalam memastikan kejelasan batas bidang tanah serta kelengkapan data administrasi.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Diharapkan, seluruh rangkaian kegiatan PTSL di Desa Cimpu Utara dapat berjalan lancar hingga tahap penerbitan sertipikat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam meningkatkan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kesejahteraan.(Jaya)
