Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Tanjong, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Layanan Nol Rupiah dan Kepastian Hukum

548

Luwu // faktaperistiwanews.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi dalam kerangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Tanjong, Kecamatan Bua Ponrang, bertempat di Aula Kantor Desa Tanjong pada Rabu (08/04/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL, Bapak Andi Haslim, S.Tr., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Muhammad Syukur, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Dinasto Cahyo Oetomo, S.H., M.H., sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan PTSL, khususnya mengenai tahapan kegiatan, persyaratan administrasi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Dalam penyampaian materi, dijelaskan bahwa program PTSL merupakan layanan yang dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya untuk proses penerbitan sertipikat. Namun demikian, terdapat biaya pra pendaftaran yang mengacu pada kesepakatan tiga menteri, yang digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa atau kelurahan, seperti pengadaan patok batas, materai, serta biaya penggandaan dokumen.

Ditekankan pula bahwa biaya tersebut tidak disetorkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, melainkan dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan program.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memasang patok batas tanah secara mandiri sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas, guna memastikan kejelasan batas bidang tanah serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menegaskan bahwa bidang tanah yang sedang dalam kondisi sengketa atau berada dalam kawasan tertentu tidak dapat didaftarkan melalui program PTSL. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memastikan status tanah yang diajukan telah clear and clean.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah, namun memerlukan pelayanan lanjutan, tetap dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di luar program PTSL.
Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Luwu dalam kegiatan ini turut memberikan penguatan dari aspek hukum, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program PTSL yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh manfaat serta mekanisme pelaksanaan PTSL, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. Program PTSL sebagai salah satu program strategis nasional diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset secara menyeluruh.
Editor : Jaya