Hukum dan KriminalNews

Selangkah Lagi Kasus Aroma Korupsi Dana Desa Buduran Merekah

Share
Share

Bangkalan || faktaperistiwanews.co – Bola panas atas dugaan korupsi dana desa, tahun 2018-2019 yang ditengarai dilakukan oleh kepala desa Buduran kecamatan Arosbaya Bangkalan, kini hampir menemukan titik terang.

Pasalnya, kini pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan, sudah mengumpulkan bukti-bukti. Hingga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi terkait.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan Dedi Frangky, S.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dalam keterangannya, dirinya memaparkan bahwa pihaknya sudah memeriksa berkas terkait dan sudah memanggil para saksi.

“Untuk saat ini, berkas dari desa sudah ada, bahkan saksi saksi juga sudah kami panggil, tinggal satu langkah lagi, yakni kami akan melakukan peninjauan lokasi untuk lebih memastikan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan saat ditemui di ruangannya (3/8).

Tidak hanya disitu saja, dirinya juga menepis, bahwasanya laporan dari Baihaki Akbar, atas dugaan korupsi yang menghabiskan anggaran negara kurang lebih 500 juta, pihak pelapor dapat uang agar tidak melanjutkan perkara ini.

“Kalau pelapor Baihaki Akbar itu dapat uang, bahkan jika ada rumor yang mengatakan bahwasanya yang membocorkan informasi dari kejaksaan, Monggo buat laporan pencemaran nama baik, bahkan dari kami Kejaksaan akan mendukung penuh, biar tau rasa siapa yang bikin fitnah tersebut,” tandas Kasi Intel.

Mendengar pernyataan tersebut, tentunya membuat Baihaki Akbar mendapatkan angin segar, bahwasanya pelaporannya selama ini tetap dilanjutkan sesuai yang diharapkan.

“Tentunya bagi saya secara pribadi, sangatlah berharap besar kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan tetap berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum dibidang tindak pidana korupsi,” ujar Baihaki Akbar saat menemui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dirinya juga menambahkan perihal adanya isu tentang rumor bahwasanya kasus ini tidak berlanjut, dan sudah menerima perdamaian, Baihaki Akbar akan melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang pencemaran nama baik. (Anang)

Share
Related Articles
DaerahNews

Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado Rp4,124 Miliar Dibayar 100 Persen, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp129,3 Juta

MANADO || Faktaperistiwanews.co - Proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado dengan nilai...

DaerahNews

Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi di Minahasa Disorot, Pernyataan Acel Picu Pertanyaan: Ada Apa di Balik Distribusi BBM?

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co - Polemik dugaan praktik “setoran” dalam distribusi BBM jenis...

DaerahNews

UPT SD Negeri 5 Ballo Torehkan prestasi Raih Juara 1 Umum LT II dan Juara 2 Marching Band di HUT ke-81

Takalar || faktaperistiwanews.co — UPT SD Negeri 5 Ballo yang terletak di...

DaerahNews

Solar Bersubsidi Diduga Jadi Lahan Setoran, Kapolres Minahasa Ditantang Buka Terang

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co - Dugaan praktik “setoran” dalam akses BBM jenis solar...