MANADO || Faktaperistiwanews.co – Proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado dengan nilai kontrak mencapai Rp4.124.260.000 kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 dan dikerjakan oleh CV Tirta Kencana disebut telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan, serta dibayar penuh. Kamis, 27/08/2026.
Namun, berdasarkan informasi dalam Lampiran 22 LHP BPK TA 2024 yang ditampilkan dalam pemberitaan, pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp129.305.149,50 yang dikaitkan dengan kekurangan volume pekerjaan.
Kontrak bernomor D.03/PUPR/CK-08-2.01-0021/03-008/SP/XI/2024, tertanggal 22 November 2024, memiliki masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2024. Akan tetapi, pekerjaan disebut telah dinyatakan selesai dan dilakukan PHO pada 17 Desember 2024, sementara seluruh nilai kontrak telah dibayarkan melalui empat SP2D.
Persoalannya kemudian menjadi serius ketika pemeriksaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.
Di antara temuan yang disebutkan, terdapat pintu Engineering Wood lantai 1 yang dikontrakkan sebanyak 14 unit, tetapi tercatat terpasang 10 unit, dengan selisih nilai sekitar Rp16 juta.
Kemudian terdapat kekurangan pada pekerjaan pembersihan cat lama lantai 1 sebesar 74,05 meter persegi senilai Rp2.184.475, pengecatan dinding interior lantai 1 sebesar 74,05 meter persegi senilai Rp3.924.650, pintu Engineering Wood lantai 2 yang berselisih satu unit senilai sekitar Rp4 juta, serta lima unit door closer yang disebut tidak tercatat terpasang dengan nilai sekitar Rp4 juta.
Temuan lainnya mencakup pekerjaan cat dinding eksterior, cat dinding interior, ACP PVDF 4 mm beserta rangka, urugan pasir, paving block, hingga besi siku.
Pada pekerjaan toilet, persoalan juga disebut ditemukan di sejumlah item. Di Toilet 2, misalnya, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan dinding bata, plesteran, acian, lisplang, pengecatan, rangka atap dan penutup atap.
Untuk pekerjaan plumbing Toilet 2, instalasi air bersih luar bangunan disebut berkurang 20 meter dengan nilai Rp620 ribu, sedangkan pemasangan tandon air PVC yang dikontrakkan 6,80 meter disebut tidak tercatat terpasang dengan nilai sekitar Rp1,7 juta.
Temuan serupa disebut terdapat pada Toilet 3 dan Toilet 4, termasuk pekerjaan plesteran, acian, keramik, flashing, instalasi air bersih, wastafel, cermin, stop kran, kusen aluminium, instalasi listrik serta pekerjaan lainnya.
Pertanyaan Besarnya: Siapa Mengukur dan Siapa Memverifikasi?
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya nominal kelebihan pembayaran. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana sebuah pekerjaan dapat dinyatakan 100 persen selesai, dilakukan PHO dan dibayar penuh, sementara pemeriksaan berikutnya menemukan kekurangan volume pada berbagai item pekerjaan?
Publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Siapa yang melakukan pengukuran volume pekerjaan? Siapa yang memeriksa dan memverifikasi progres? Siapa yang memberikan persetujuan hingga pembayaran dapat dilakukan 100 persen?
Pertanyaan tersebut penting karena proyek menggunakan uang negara dan hasil pekerjaannya berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Informasi dalam pemberitaan juga menyebut adanya dugaan bahwa fasilitas toilet hasil rehabilitasi tidak memiliki septic tank/sepiteng. Namun, bagian ini masih harus diverifikasi secara langsung melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis serta pemeriksaan fisik di lapangan.
Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai selisih volume dan kelebihan pembayaran, tetapi juga menyangkut fungsi serta kelayakan fasilitas sanitasi sekolah.
Bukan Otomatis Korupsi, Tetapi Wajib Dijelaskan
Temuan BPK berupa kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Perlu dilihat apakah persoalan tersebut terjadi karena kesalahan pengukuran, kekeliruan administrasi, kelalaian pengawasan, atau terdapat unsur kesengajaan.
Namun, apabila benar terdapat pekerjaan yang belum sesuai volume kontrak tetapi telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, maka mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban proyek patut diperiksa secara serius.
Pengembalian kelebihan pembayaran merupakan langkah penting, tetapi bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.
Jika pemeriksaan lebih lanjut menemukan unsur pelanggaran hukum atau kerugian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum, maka penanganannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terbukti hanya merupakan kesalahan administratif atau pengukuran, pihak yang bertanggung jawab tetap perlu memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
PPK dan Pejabat Terkait Diminta Buka Penjelasan. Dalam materi pemberitaan yang terlihat pada foto, PPK Paulus Titirlobi disebut belum memberikan respons ketika dikonfirmasi.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Steven Tumiwa, yang kini menjabat sebagai Kadis DPPKB Manado, juga disebut belum memberikan tanggapan.
Sementara mantan Kepala SMP Negeri 1 Manado, Riva Rori, dalam konfirmasi sebagaimana dikutip dalam materi tersebut menyampaikan agar persoalan ditanyakan langsung ke pihak sekolah.
Kini bola berada pada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa proyek telah selesai 100 persen di atas dokumen. Yang harus dapat dibuktikan adalah apakah 100 persen di atas kertas benar-benar sama dengan 100 persen di lapangan.
Sebab, ketika proyek bernilai lebih dari Rp4,1 miliar telah dibayar penuh, sementara hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran Rp129.305.149,50, maka transparansi bukan lagi pilihan.
Publik berhak mendapatkan jawaban: bagaimana proses pengukuran, pemeriksaan, PHO dan pembayaran itu bisa menghasilkan pekerjaan yang kemudian masih ditemukan kekurangan oleh pemeriksa?
Jika hanya kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Jika ditemukan pelanggaran hukum, penegakan hukum harus berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Uang yang digunakan adalah uang negara. Yang dibangun adalah fasilitas pendidikan. Karena itu, setiap rupiah dan setiap volume pekerjaan wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Red*







