MINAHASA || Faktaperistiwanews.co – Polemik dugaan praktik “setoran” dalam distribusi BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pengusaha penggilingan padi mengeluhkan dugaan permintaan uang yang disebut berkaitan dengan akses memperoleh solar bersubsidi. Kamis, 27/08/2026.
Sorotan semakin menguat setelah muncul percakapan elektronik yang disebut melibatkan seorang pria bernama Acel.
Dalam percakapan yang diperlihatkan kepada awak media, terdapat pernyataan yang disebut berasal dari Acel dan bernada menantang aparat penegak hukum.
“Saya tidak takut dengan Dirkrimsus. Jalankan Dirkrimsus. Sama Kapolri dan Presiden juga saya tidak takut.”
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Namun, media tidak menjadikan percakapan tersebut sebagai bukti bahwa Acel telah melakukan tindak pidana.
Keaslian percakapan, identitas pengirim, konteks pembicaraan, serta aktivitas yang dikaitkan dengan nama tersebut tetap harus diverifikasi.
Bukan Sekadar Soal Solar, Publik Minta Alurnya Dibuka
Jika benar terdapat praktik permintaan uang dalam distribusi BBM bersubsidi, persoalannya bukan lagi sekadar soal sulitnya memperoleh solar.
Publik tentu berhak mempertanyakan: siapa yang mengatur distribusi, atas dasar aturan apa pembatasan dilakukan, kepada siapa uang diduga diminta, dan apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut?
Sebaliknya, apabila dugaan “setoran” tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan pemulihan nama baik.
Karena itu, penanganan perkara semestinya tidak didasarkan pada rumor, tetapi pada dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, rekaman komunikasi yang sah, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Potensi Persoalan Hukum Perlu Ditelusuri
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah.
Dugaan penyalahgunaan, penyelewengan distribusi, atau pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi persoalan hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Jika ditemukan dugaan pungutan oleh pihak yang menggunakan kewenangan atau kedudukannya secara melawan hukum, aparat juga perlu melihat apakah terdapat unsur pidana lain berdasarkan fakta yang ditemukan.
Namun, penerapan pasal tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tuduhan. Aparat harus terlebih dahulu memastikan perbuatan, pelaku, unsur pidana, serta alat bukti yang mendukungnya.
Ditreskrimsus Polda Sulut Diminta Tidak Tutup Mata
Munculnya keluhan masyarakat dan percakapan yang mengundang perhatian tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan klarifikasi apabila memang terdapat laporan atau informasi awal yang dapat diverifikasi.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dapat menelusuri bagaimana mekanisme distribusi solar kepada pengusaha penggilingan padi, apakah terdapat pembatasan di luar prosedur, serta apakah benar terdapat permintaan uang kepada pihak tertentu.
Kapolres Minahasa dan unsur pengawasan internal juga patut memastikan bahwa tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses distribusi BBM bersubsidi.
Jangan Sampai Subsidi Jadi Ladang Kepentingan Persoalan paling penting bukan siapa yang paling berani mengaku tidak takut kepada aparat.
Yang harus dijawab adalah apakah seluruh proses distribusi solar bersubsidi di Minahasa telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat praktik yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Jika semua berjalan sesuai aturan, pemeriksaan dan klarifikasi justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Acel dan dugaan “setoran” tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.
Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan percakapan, tudingan, atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.
Acel, pihak SPBU atau penyalur terkait, Polres Minahasa, Ditreskrimsus Polda Sulut, maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Publik tidak membutuhkan keberanian dalam kata-kata. Publik membutuhkan fakta, bukti, transparansi, dan penegakan hukum yang benar-benar adil.
Red*







