Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Penganiayaan

Share
Share

SIDOARJO  , Fsktaperistiwanews-co.id Segenap jajaran (Satreskrim) Polresta Sidoarjo kompak berhasil ringkus 3 orang anak punk (anak jalanan),satunya masih DPO, ia tersangka penganiayaan dan perampasan handphone dari empat anak di bawah umur asal Tuban yang masih berusia 17 tahun,di wilayah area Krian Kabupaten Sidoarjo pada 26 Januari 2022.


Para 3 pelaku ini diketahui masing-masing beinisial, G A R warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,dan M R A warga Sumedang Jawa Barat, S F S warga Surabaya, G A R dan M R A ditangkap di Ketapang Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 5/2/ 2022, sedangkan S F S ditangkap di Jalan Bratang Surabaya.

Ia tertangkap dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas polisi, sabuk ring besi milik pelaku M R A yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan dan perampasan terhadap para korban.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin pers rilis menerangkan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat dalam melakukan pengejaran, sehingga keberadaan pelaku bisa dipantau, yang kemudian dilakukan penangkapan.


“Perihal tragedi kasus ini, masih ada pelaku lainnya dari 3 pelaku ini, dan kami tetapkan sebagai DPO, semoga pelakunya segera tertangkap,” ucap Kombes Pol. Kusumo dihadapan wartawan saat jumpa pers rilis di halaman Mapolresta, Rabu (09/02/2022).

Dijelaskan Kapolres, ketika melakukan aksi jahatnya terhadap korban, ketiga pelaku ini dalam keadaan pengaruh minuman keras hingga membuat gelap mata dan memukuli korban.

Muris saat itu korban dipukuli dengan kayu, batu paving dan sabuk ring, setelah berhasil merampas Hp korban, alhasil ketiga pelaku menjualnya dan hasil penjualan itu dibagi tiga,” tuturnya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,nginap di jeruji besi hotel prodeo Polresta Sidoarjo, imbuhnya.  ( Anang )

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...

Hukum dan KriminalNews

Press Release Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Produksi Senjata Tajam Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

MANADO || Faktaperistiwanews.co -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui...

Hukum dan KriminalNews

Lambatnya Penetapan Tersangka Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mempermalukan Muka Institusi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hilang Marwah

Lubuklinggau || faktaperistiwanews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan...