Hukum dan Kriminal

Ratusan Butir Pil Dobel L Diamankan Polisi dari Terduga Pengedar Narkoba Asal Tinalan Kediri

Share
Share

Kediri Kota, faktaperistiwanews.co – LYP (27) warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi terkait peredaran obat keras berbahaya di Kelurahan Tinalan. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ujar AKP Ipung, Kamis (14/4/22).

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 610 butir. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip dan siap untuk diedarkan.

Selain itu juga disita sebuah telepon genggam merek Redmi Note 2 warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (hum/88GG)

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Oknum Anggota PWI Manado Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Minut dan Manado

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi...

Hukum dan KriminalNews

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai Kembali Marak, Warga Minta APH dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Pontianak,Kalbar || faktaperistiwanews.co – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai...