MEMPAWAH || faktaperistiwanews.co — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Parit Bugis, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaksanaan program yang disebut-sebut diduga melibatkan pihak lain di luar kelompok penerima manfaat.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, bagian ujung saluran irigasi yang dibangun dalam kegiatan tersebut diduga tidak tersambung dengan saluran atau aliran air yang lebih besar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan fungsi jaringan irigasi yang telah dibangun serta sejauh mana pekerjaan tersebut mampu memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Masyarakat mempertanyakan apakah desain, titik akhir pekerjaan, elevasi, maupun konektivitas saluran telah sesuai dengan perencanaan teknis yang sebelumnya disusun dan disetujui.
Pasalnya, pembangunan jaringan irigasi pada dasarnya tidak semata-mata dinilai dari adanya bangunan fisik saluran, tetapi juga dari fungsi jaringan tersebut dalam mengatur, mengalirkan, membagi, memberikan, maupun membuang air untuk menunjang kebutuhan pertanian.
P3A Diduga Dipihakketigakan
Selain persoalan fisik, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A penerima program.
Masyarakat menyebut pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh seorang pelaksana bernama Yani.
Informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), struktur kepengurusan P3A, Rencana Kerja P3A, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran upah, dokumentasi pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen administrasi lainnya.
Jika benar pekerjaan tersebut diserahkan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga, maka persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari instansi teknis yang berwenang.
Hal ini karena Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI mengatur bahwa P3-TGAI merupakan program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A secara swakelola.
Lebih tegas lagi, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 menyebut tahapan pelaksanaan dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A, termasuk pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi secara swakelola atau tidak dipihakketigakan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan informasi resmi Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak yang menyatakan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola dan tidak dipihakketigakan atau dikontraktualkan.
Keterangan Yani
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Yani selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak BWS Kalimantan I.
“Untuk proyek P3A itu kami sudah koordinasi sama BWSK, menyetujui memang boleh di sebelahnya,” ujar Yani.
Ia juga menyampaikan bahwa kelompok P3A pada dasarnya hanya mengajukan pekerjaan karena pembangunan tersebut dianggap dibutuhkan untuk kepentingan persawahan.
“Kami sebagai kelompok hanya tahu meminta kerjaan karena dibutuhkan untuk persawahan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BWS Kalimantan I, khususnya mengenai siapa yang secara resmi ditetapkan sebagai pelaksana P3-TGAI, siapa yang menandatangani PKS, serta apakah terdapat persetujuan tertulis yang membolehkan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak di luar P3A.
Sebab, keterangan adanya koordinasi atau persetujuan secara lisan tidak serta-merta menggugurkan ketentuan administratif dan mekanisme pelaksanaan program apabila memang terdapat ketentuan yang mensyaratkan pekerjaan dilaksanakan secara swakelola.
Pasal yang Patut Diverifikasi
Dalam konteks dugaan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperiksa:
Pasal 1 angka 1 Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021, yang mendefinisikan P3-TGAI sebagai program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dilaksanakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola.
Pasal 7, yang menetapkan P3A, GP3A, dan/atau IP3A sebagai penerima P3-TGAI.
Pasal 9 huruf c, yang menempatkan P3A, GP3A, dan/atau IP3A sebagai pelaksana P3-TGAI pada sisi penerima program.
Pasal 18, yang mengatur bahwa tahapan perencanaan dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A, termasuk survei kondisi jaringan irigasi, musyawarah desa, serta penyusunan rencana kerja.
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, yang mengatur pelaksanaan kegiatan oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola atau tidak dipihakketigakan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pihak ketiga yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI, maka perlu dipastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan dokumen program dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kualitas Pekerjaan Juga Perlu Diperiksa
Di sisi lain, persoalan mengenai ujung saluran yang diduga tidak tersambung dengan saluran utama juga perlu dijawab secara teknis.
Instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap:
kesesuaian lokasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan;
panjang dan volume saluran;
dimensi serta kualitas konstruksi;
elevasi dan kemiringan saluran;
titik awal dan titik akhir pekerjaan;
konektivitas dengan jaringan irigasi yang sudah ada;
manfaat jaringan terhadap lahan pertanian;
penggunaan material;
realisasi tenaga kerja masyarakat;
dokumentasi pelaksanaan;
serta kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan Rencana Kerja P3A dan dokumen pertanggungjawaban.
Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 sendiri mengatur bahwa kegiatan P3-TGAI dapat berupa rehabilitasi, peningkatan, maupun pembangunan jaringan irigasi. Jaringan irigasi didefinisikan sebagai saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Artinya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah saluran telah dibangun, tetapi juga perlu melihat apakah hasil pembangunan tersebut benar-benar berfungsi sebagaimana tujuan jaringan irigasi.
Instansi Diminta Transparan
Masyarakat berharap Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak maupun pihak terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek P3-TGAI di Desa Parit Bugis.
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat mengenai pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk kepentingan petani.
Apabila seluruh pelaksanaan ternyata telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi dan hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian baik dari sisi administrasi, mekanisme swakelola, volume, spesifikasi maupun fungsi pekerjaan, masyarakat tentu berharap dilakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan pekerjaan yang dipihakketigakan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi.
Penyebutan nama Yani didasarkan pada keterangan yang diperoleh dan bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang, profesional, dan berkeadilan.
Sumber: Tim Investigasi..







