Rapat Koordinasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perkuat Sinergi Dengan Desa dan Kelurahan

555

Luwu, // faktaperistiwanews.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Koordinasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., serta diikuti oleh Panitia Ajudikasi PTSL dan para Kepala Desa/Kelurahan yang termasuk dalam lokasi pelaksanaan PTSL tahun berjalan. Selasa (14/04/2026).

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang berpedoman pada regulasi sesuai keputusan bersama 3 Menteri, Dimana biaya pra pendaftaran sebesar 250.000 Rupiah, dalam hal ini dikelola oleh pemerintah desa/kelurahan untuk biaya materai, patok dan biaya penggandaan/penjilidan.

“Seluruh tahapan kegiatan PTSL harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PTSL Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Nusantara, A.Md., mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Kelurahan untuk memanfaatkan program PTSL secara maksimal. Ia menekankan bahwa program ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sehingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap Kepala Desa dan Kelurahan dapat berperan aktif dalam mendorong masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya. Program ini sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Yuridis, Andi Haslim, S.Tr., menyampaikan bahwa target PTSL yang telah ditetapkan diharapkan dapat dicapai dengan optimal. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dan keabsahan dokumen.

“Target yang telah diberikan hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan tetap memperhatikan kualitas berkas yang harus clear and clean agar tidak menimbulkan kendala dalam proses selanjutnya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Wakil Ketua Satgas Fisik, Andri Ardiansyah Rahim, SE, memberikan penegasan terkait peningkatan kualitas data dalam program PTSL, khususnya pada perubahan status dari Kluster 3 (K3) menjadi Kluster 1 (K1). Ia menyampaikan bahwa dalam proses tersebut, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya pengukuran dan pemetaan ke Kantor Pertanahan.

“Dalam peningkatan data fisik dan yuridis dari K3 ke K1, tidak diperlukan lagi biaya pengukuran dan pemetaan yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ungkapnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya secara optimal sehingga pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Luwu dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Editor : Jaya