Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Rampas HP Bercelurit di Kotabaru, Kapolsek Ipda Dede Komara : Ketiganya Berhasil Kami Ringkus 

16

KARAWANG,faktaperistiwanews.co.id –Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara SH pimpin langsung Press Release pengungkapan perkara Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kotabaru. Kegiatan digelar di Depan Mako Polsek Kotabaru sekira pukul 11:00 WIB Jum’at 12 /11 /2021.

Kapolsek Kotabaru menjelaskan “bahwa telah terjadi suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 6/11 /2021 sekira Pukul 03 :30 WIB, TKP di depan Warung Isah Kp Kalioyod RT 01 /04 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Wilkum Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jabar.

Berdasarkan LP / B 34/XI /2021 /SPKT /Polsek Kotabaru/Polres Karawang /Polda Jabar, Tertanggal 06 November 2021, Polsek Kotabaru langsung melakukan penyelidikan.

Rampung penyelidikan dan pendalaman kasus, lanjut personil Polsek Kotabaru bersama Tim Resmob Polres Karawang gak pakai lama (GPL) hanya kurun waktu Empat(4) hari kasus terungkap,  Dua (2) terduga pelaku berhasil di ringkus, yang Satu diduga sebagai Eksekutor (W19 Th /Buruh ) sedangkan yang satunya lagi (MH 17 Th/Pelajar ) selaku Joki atau yang membawa sepeda motor, sedangkan SL/25 Th buruh harian lepas ) diduga penadah lebih dulu di ringkus karena informasi dan canggihnya Polisi, keberadaan Barbut HP korban yang diambil pelaku terlacak, berada di SL, lantas dilakukan pengecekan oleh petugas dari hasil cek dan pemeriksaan HP dilakukan penyesuaian dari No Imei, didapati kesesuaian dengan HP milik korban, selanjutnya dilakukan pengembangan mengarah kepada pelaku utama (W) dan (MH), dari hasil ini kami berhasil ungkap dan ringkus 2 pelaku, Ketiganya kini telah diamankan ” terang Kapolsek Dede

Dalam proses riksa penyidik didapat motif pelaku melakukan tindak pidana Curas? karena ingin membayar kontrakan.

Bermula kejadian pada 6/11 /2021 sekira pukul 03 : 30 WIB pelaku Curas ini (W) melakukan perbuatan tindak pidananya, dengan merampas HP milik korban (AS 32 Th /Pelapor ) yang sedang duduk sembari nyantai di depan warung Isah, kemudian datang 2 Orang Pria yang berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Hitam selanjutnya pelaku merampas HP korban dan menganiaya korban dengan menggunakan sajam jenis Clurit mengenai kepala begitu juga tangan sebelah kiri setelah itu pelaku lari alias kabur membawa HP milik korban, selanjutnya hasil jerih payah rampasan pelaku, HP Merk Vivo Y 125 berwarna biru inipun di jual ke SL, ” Papar Kapolsek

Barbut yang diamankan 1 Buah HP, 1 Unit Sepeda Motor dan sebilah Clurit.

Akibat dari perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 Tahun penjara sedangkan terduga pelaku tentang pertolongan jahat /Tadah dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara. -(sh)