Polsek Aruta Imbau Kepada Warga Pemilik Lahan Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Arut Utara, Imbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena tindakan tersebut perbuatan melanggar hukum dan merusak alam. Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Minggu (31/10/2021) Pagi.
Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan, Imbau warga untuk menghentikan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Karena dengan kita membakar hutan dan lahan maka efek samping yang di timbulkan sangat besar dan menjadikan kerugian kita semua. Serta menimbulkan asap yang akan mengganggu pernafasan kita”.
“Mari beralih ke cara yang lebih ramah lingkungan. Asap yang di timbulkan dapat kemana – mana dan mengganggu pernapasan dan jarak pandang mata kita. Jadi mari kita hentikan pembakaran hutan dan lahan guna kebaikan kita bersama. Jangan patah semangat masih banyak cara lain selain membakar”. Ungkap AGUNG.
Redaktur: Saleh