Hukum dan KriminalNews

Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo

Share
Share

PROBOLINGGO || faktaperistiwanews.co – Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.

Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending.

Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH,  red) yang sedang duduk diatas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending.

“Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pol warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo, Sabtu (6/5/2023).

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.

Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat Plastik klip dengan total 200 Butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, tiga belas Plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) Plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan,” ucapa Kasi Humas.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share
Related Articles
DaerahNews

PELATIHAN KOMPETENSI KERJA DISNAKERTRANS TULUNGAGUNG – CETAK TENAGA MUDA PROFESIONAL BERSERTIFIKAT BNSP

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co@gmail.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung...

DaerahNews

Kunjungi Desa Punaga, Bupati Takalar Sempat Gendong Bayi Warga

Takalar || faktaperistiwanews.co - Ada momen sederhana yang mewarnai kunjungan Bupati Takalar,...

DaerahNews

Bupati Takalar Tidak Mebginginkan Ada Desa yang Masih Gelap Sehingga Mendorong Percepatan Listrik hingga Tanakeke

Takalar || faktaperistiwanews.co — Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mendorong percepatan...

DaerahNews

Daeng manye Target Kampung Beru Jadi Desq mandiri Dalam Tiga Tahun

TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi...