TNI - Polri - Brimob

Petugas Gabungan Berikan Sanksi Denda dalam Kegiatan OPS Yustisi di Jalan HM Rafii Kel Madurejo Kec Arsel

Share
Share

Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polres Kobar bersama TNI dan Satpol-PP melaksanakan OPS Yustisi di Jl. HM Rafii Kec. Arsel Kab. Kobar, Jumat (12/11/2021) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU Marzuki menerangkan bahwa,”Dalam kegiatan Ops Yustisi pagi ini masih diketemukan 8 orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, dari 8 orang pelanggar tersebut telah kami berikan Denda yakni membayar Rp. 50.000/ orang ,”Ujarnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan Ops Yustisi ini dapat menekan penyebaran Covid-19 serta memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya bermasker,”pungkasnya.

(saleh)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Usut Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu, Penyidikan Berlangsung Transparan

MANADO || Faktaperistiwanews.co - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim TAA Korlantas...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolda Sulut Cek Pembangunan Satpas Polres Minsel, Pastikan Pelayanan SIM Lebih Representatif

MINSEL || Faktaperistiwanews.co - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolda Sulut Melayat ke Rumah Duka dan Besuk Korban Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu

​KOTAMOBAGU || Faktaperistiwanews.co - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie,...