Petugas Gabungan Berikan Sanksi Denda dalam Kegiatan OPS Yustisi di Jalan HM Rafii Kel Madurejo Kec Arsel
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polres Kobar bersama TNI dan Satpol-PP melaksanakan OPS Yustisi di Jl. HM Rafii Kec. Arsel Kab. Kobar, Jumat (12/11/2021) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU Marzuki menerangkan bahwa,”Dalam kegiatan Ops Yustisi pagi ini masih diketemukan 8 orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, dari 8 orang pelanggar tersebut telah kami berikan Denda yakni membayar Rp. 50.000/ orang ,”Ujarnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan Ops Yustisi ini dapat menekan penyebaran Covid-19 serta memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya bermasker,”pungkasnya.
(saleh)