Personil Polsek Aruta Melalui Aipda Ratno Melakukan Imbauan Kepada Warga Kel Pangkut Tentang Karhutla
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Arut Utara, Aipda Ratno Eko penyampaikan larangan dan akibat kegiatan karhutla di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Rabu (20/10/2021) Pagi.
Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan “Kegiatan karhutla sangat menjadi perhatian khusus Polsek Aruta mengingat saat musim panas di Kec Aruta sangat rawan terjadi karhutla karena kebiasaan masyarakat yang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Personil Polsek Aruta tidak kenal lelah mengimbau dan mensosialisasikan larangan karhutla kepada masyarakat, karena efek samping yang di timbul itu sangat membahayakan kita semua. Di harap warga masyarakat dapat menyadari itu dan beralih ke cara yang lebih ramah lingkungan”. Ungkap AGUNG.
Redaktur: Saleh