Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Sidang lanjutan di PN Kab Kediri Rabu (17/5/23) dalam pembacaan Pledoi dengan terdakwa Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm NACHROWI warga Sumbersari Kec. Ngoro Kab Jombang dengan dakwaan dugaan penipuan.
Surya Safi’i, SH Kuasa Hukum dan Timnya pada hari membacakan Nota Pledoi di hadapan Hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah,SH. MH Dalam pembacaan Nota Pledoi yang di mohonkan ;
- Menyatakan terdakwa Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm NACHROWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dan di ancam pasal 378 KUHP.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut sesuai pasal 191 ayat 1dan 2 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan Hukum sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa dari tahanan;
- Mengembalikan nama Terdakwa di masyarakat;
- Membebankan biaya perkara ke Negara; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) M.Iskandar, SH. Tetap pada tuntutannya ke terdakwa yang dkenai pasal 378 setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah,SH.MH.
Sidang putusan di jadwalkan hari Jumat tanggal (19/5/2023) di Pengadilan Negeri Kab. Kediri.(Ban)
