Surabaya || faktaperistiwanews.co – Setiap sudut kota terbentang beberapa reklame berbagai ukuran. Namun hanya saja, tak sedikitnya sejumlah reklame mengaktifkan izin kembali, dibandingkan reklame taat aturan dalam perizinan penyelenggaraan reklame.
Meski pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mewanti-wanti bagi setiap reklame wajib memiliki izin. Tetapi, dugaan itu setiap reklame dibiarkan melanggar, tanpa memperpanjang ulang yang tercantum serta tanggal perizinan terlihat sudah kedaluwarsa, alias mati.
Dikonfirmasi, Kepala Bapenda Surabaya Ir. Hidayat Syah, M.T., bahwa terkait reklame yang masa aktif sudah mati, untuk segera dilakukan penertiban.
“Ya itu tadi, harus ditertibkan reklame sudah tida aktif, alias mati masa perizinan. Kalau memang reklame mati, harus ditertibkan,” kata Hidayat Syah, Kamis (2/3/2023).
Dia menyampaikan, dari pihak biro reklame kalau memang sudah tidak mampu aktifkan lagi reklame, ataupun tidak kuat mengalami failed (bangkrut), semestinya dilakukan pergantian oleh biro reklame lain.
“Ya, kita harus ganti dengan biro reklame lainnya. Tujuan ini dengan maksud untuk kelanjutannya seperti apa? Nah, otomatis kita akan tagihkan kepada biro reklame tersebut,” ungkap Hidayat.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Chairani Agustiana menuturkan, sesuai peraturan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin. Sehingga, apapun itu menurutnya menyatakan untuk reklame harus berizin.
“Ya enggak boleh, kalau reklame tidak memiliki izin, maka sebelumya itu (reklame) akan berakhir, kita berkirim surat kepada biro reklame,” kata Chairani Agustina, dalam keterangannya saat itu diruang kerjanya.
Untuk pengajuan reklame, ungkap dia, melalui ketua tim reklame yakni, dari Bapenda. Jadi, tim reklame punya fungsi masing-masing sendiri.
“Kalau untuk materi dan pajak oleh kami, Bapenda Surabaya,” terang Rani panggilan Chairani Agustina.
Lebih lanjut kata Rani, setelah proses rekomendasi pengajuan reklame semua menyetujui dari perangkat daerah (PD), diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD), kemudian baru nantinya dibayarkan. Setelah itu, diturunkan surat izin penyelenggraan reklame (SIPR) untuk diterbitkan.
“Kalau salah satu tim reklame tidak memberikan rekomendasi persetujuan, ya perizinan itu tidak mungkin keluar,” jelasnya.
Untuk pemberkasan, dipaparkan Rani, prosesnya secara online. Kemudian, Bapenda memonitor, dan mengecek ke lokasi, setelah itu dirapatkan pada persyaratan semua terpenuhi. Tetapi, jika salah satu dari tim reklame tidak memenuhi syarat persetujuan, maka dilakukan penolakan.
“Kita tolak, nanti penolakan itu menginformasikan ke wajib pajak (WP) reklame tidak mendapat persetujuan, karena tidak sesuai aturan,” sebut dia.
Rani menyatakan, penolakan itu tidaklah seketika langsung ditolak. Tetapi, mencarikan alternatif tempat. Kalau misalkan, biro reklame menyetujui bisa dilanjutkan. Namun, harus berpindah lokasinya.
“Begitu juga sebaliknya, kalaupun biro reklame tetap tidak setuju dan tetap minta di titik pemasangan reklame itu, ya kita tolak,” ujarnya.
Sekedar diketahui, sejumlah titik reklame masih menjamur diduga terkait perizinan rata-rata mati. Hal demikian, bagaimana langkah dinas terkait untuk menanggapinya. Ataukah membiarkan maupun lemahnya pengawasan, atau sebaliknya memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku. (uzi/yud)
