Masuk Polsek Kota Besi , Masyarakat Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – Masyarakat yang masuk ke Polsek Kota besi wajib melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi, mulai Senin 25 Oktober 2021. Hal ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam penangan dan penanggulangan Covid-19.
Kapolsek Kota besi Iptu Kusean Afandi, S.H. mengatakan, bagi masyarakat yang akan masuk ke Polsek Kota Besi wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. “Jadi masyarakat yang akan mengurus berbagai macam keperluan di Polsek Kota Besi wajib melakukan scan barcode di pintu masuk Polsek Kota besi” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya masyarakat namun scan barcode juga wajib dilakukan oleh seluruh anggota Polsek Kota Besi. Untuk anggota dilakukan pengawasan secara langsung oleh Kanit Provos Polsek Kota besi pada jam masuk kerja.