Langgar Perda, Pemkab Kediri Tindak Tegas Toko Modern
KEDIRI – faktaperistiwanews.co.id Dinas perdagangan sudah mengirimkan surat dan mewajibkan waralaba berjejaring nasional untuk memenuhi kewajiban seperti yang tertera dalam peraturan daerah (perda). Hal tersebut dilakukan Pemkab Kediri untuk mengambil sikap tegas terkait indikasi pelanggaran toko modern dalam penjualan produk UMKM.
Untuk diketahui, dalam Perda No. 8/2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kediri termuat jelas ketentuan penjualan produk UMKM. Toko modern diwajibkan menjual produk UMKM di etalase gerai berjejaring nasional itu.
Rupanya, hal itu belum sepenuhnya ditaati oleh toko modern. Selain ada toko yang tidak menjual produk UMKM, tidak sedikit toko modern yang mencampur produk UMKM dengan produk sejenis lain dari toko. Kalaupun ada yang sudah menjual produk UMKM, jumlahnya dianggap tidak memadai.
Pasalnya, sesuai ketentuan perda, toko modern harus menjual produk UMKM minimal 25 persen dari total produk yang dijual di sana. “Makanya, kami sudah menyurati semua toko modern di Kabupaten Kediri untuk memenuhi kewajiban itu (menjual produk UMKM, Red),” terang Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih.
Lebih jauh Tutik menjelaskan, pihaknya tidak hanya meminta toko modern memenuhi kewajiban persentase penjualan produk UMKM. Melainkan juga tentang penempatan produk UMKM di lokasi yang strategis.
Setelah menyurati semua toko modern di Kabupaten Kediri, Tutik menyebut dinas perdagangan akan melakukan pengawasan. “Yang tidak memenuhi kewajibannya akan kami beri sanksi,” tegasnya.
Diakui Tutik, selama ini toko modern hanya menyerap produk makanan kering dari sebagian kecil UMKM di Kabupaten Kediri. Karenanya, ke depan toko modern juga diwajibkan menjual produk makanan basah UMKM.
Konsep tersebut menurutnya juga diterapkan waralaba berjejaring nasional di Kabupaten Banyuwangi. Pemkab Kediri menurutnya berencana mengadopsi konsep kerja sama toko modern dan UMKM di sana. Sehingga, keberadaan gerai berjejaring itu bisa bermanfaat maksimal untuk warga Kediri.
Di sisi lain, Tutik menyebut pihaknya juga akan membenahi produk UMKM agar bisa masuk toko modern. Salah satunya dengan melakukan kurasi terhadap berbagai jenis produk UMKM yang sudah beredar. “Dengan begitu produk bisa masuk toko modern dan bisa bersaing,” tandasnya.
Untuk diketahui, agar bisa dipasarkan di toko modern, produk UMKM harus bisa memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, harus dilengkapi dengan sertifikasi halal dan lolos quality control . Sejauh ini, ada beberapa produk yang ditolak dengan alasan belum lolos quality control.
Seperti diberitakan, selain mengoptimalkan pemasaran produk UMKM di toko modern, pemkab juga berencana membatasi jam operasional toko modern. Waralaba itu baru boleh buka setelah pasar tradisional tutup atau sekitar pukul 11.00. Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemkab akan melakukan studi banding ke Kabupaten Banyuwangi yang sudah lebih dulu menerapkannya. (czy)