Hukum dan KriminalNews

Diduga Kebal Hukum, Nama Ci Dede Tjhin Kembali Disorot dalam Aktivitas PETI Ratatotok, LSM Desak Kapolda Sulut Bertindak Tegas

Share
Share

MITRA || Faktaperistiwanews.co –
Nama Ci Dede Tjhin yang dikenal dengan sebutan “Ratu Tambang PETI Ratatotok” kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (18/07/2026).

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar percakapan di media sosial Facebook antara akun Mata Batin dan Diane Rompas terkait perselisihan antara Rio Koyong (Tayo) dan Onal Anoa dalam kolom komentar.

Dalam percakapan itu, muncul klaim bahwa Onal Anoa pernah bekerja dengan pihak yang disebut sebagai bos Ci Dede sebelum akhirnya mengundurkan diri. Hingga berita ini diterbitkan, isi percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, beredar pula berbagai dugaan bahwa aktivitas PETI di empat titik lokasi yang dimaksud berada di kawasan Rotan, Nibong, Gunung Bota, dan Belang. Selain aktivitas penambangan, Ci Dede juga diduga memiliki delapan bak rendaman untuk mengolah material yang mengandung emas, dengan rincian dua bak di Gunung Bota, tiga bak di Rotan, dua bak di Nibong, dan satu bak di Belang.

Aktivitas ini diduga mendapat pengawalan dari sejumlah preman. Bahkan, muncul pula tudingan adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan.

Namun, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

Nama Ci Dede sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik ketika salah satu lokasi tambang di Ratatotok pernah dipasangi garis polisi oleh Polda Sulawesi Utara pada tahun 2025.

Dalam peristiwa tersebut, alat berat jenis excavator yang disebut-sebut menjadi barang bukti turut dipasangi police line.

Namun, berbagai informasi yang beredar mengenai keberadaan alat berat tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Tim awak media berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kediaman Ci Dede yang berada di pertigaan jalan raya Ratatotok menuju Pantai Lakban dan Buyat. Namun, seorang penjaga menyampaikan bahwa pertemuan tidak dapat dilakukan tanpa janji terlebih dahulu.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini dipublikasikan tidak ada tanggapan dari Ci Dede, bahkan nomor wartawan dilaporkan tidak lagi dapat menghubungi nomor yang bersangkutan.

Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Langie untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Jika memang ada oknum aparat yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum. Bila penanganan tidak berjalan maksimal, kami akan menyampaikan laporan resmi ke Mabes Polri agar dilakukan supervisi maupun penyelidikan lebih lanjut,” tegas Bawon Riady.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, apabila terbukti melakukan penampungan, pengangkutan, pengolahan, atau pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyimpanan atau penggunaan bahan berbahaya (B3) tanpa izin apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rantai aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI di Ratatotok, mulai dari dugaan penyandang dana, pemasok logistik, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Ci Dede Tjhin belum memberikan tanggapan ataupun hak jawab atas berbagai dugaan yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red*tim.

Share
Related Articles
DaerahNews

Bersama Lanud Sultan Hasanuddin, Wabup Takalar Hengky Yasin Hadiri Panen Raya TNI Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Wakil Bupati Takalar, DR. H. Hengky Yasin, S.Sos.,...

DaerahNews

Perkuat Sinergi, PDAM Wanua Wenang Matangkan Strategi Perluasan Layanan Air Bersih Menuju 75 Ribu Sambungan Rumah

MANADO || Faktaperistiwanews.co - Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna,...

DaerahNews

Sabet Emas Turnamen Silat Nasional, Dua Siswi SD Tanwir Kejutan di Hari Keempat MPLS

SURABAYA // Faktaperistiwanews.co. – Kepala SD Tanwir Surabaya, Rokayah Abdillah, S.S., memimpin...

NewsTokoh

Teknik Manipulasi Pikiran dalam Proses Penyembuhan Penyakit

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Pikiran manusia memiliki...