Lubuklinggau || faktaperistiwanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuklinggau. Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada anggaran tahun 2023-2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor DLH Lubuklinggau Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa (3/2/2026) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.45 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan penggeledahan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak kejari.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nomor PRINT :01/L.6.11/FB1/01/2026 dan penetapan geledah pengadilan negeri Lubuklinggau 18/Pidsus Geledah/2026/PN Lubuklinggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau pada anggaran tahun 2023 dan 2024,” katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (3/2/2026).
“Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh kepala seksi tindak pidana khusus serta tim Kejari Lubuklinggau. Kami hari ini menjawab serangkaian pertanyaan masyarakat terkait perkembangan sampai mana dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Armein menyebutkan pihaknya telah menyita dokumen sebanyak dua box besar serta satu CPU.
“Kendalanya banyaknya dokumen-dokumen yang banyak tidak ada, entah itu sengaja atau tidak sengaja dihilangkan, mungkin akan kita telusuri lagi,” ujarnya.
Bambang .hendrawan





