Lagi, 2 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polres Kuningan
KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan terus mengintensifkan patroli dan operasi yustisi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (16/07/21).
Kegiatan patroli dan operasi yustisi yang dilakukan bersama dengan tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan itu bertujuan dalam rangka mendukung PPKM Darurat 3-20 Juli guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kuningan.
Pelaksanaan operasi yustisi kali ini menyasar sejumlah wilayah di kab Kuningan, terutama perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dalam penerapan PPKM Darurat.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha, menyatakan tujuan operasi yustisi dalam masa penerapan PPKM Darurat untuk menyisir beberapa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil menjaring 2 pelaku usaha yang telah melanggar aturan PPKM Darurat, yakni RM Barokah, berlokasi di wilayah Cilimus dan PT Super Unggas Jaya unit RPA Kuningan, yang berlokasi di Jl Raya Mandirancan, Kab Kuningan.
“Kedua pelaku usaha itu telah melanggar PPKM Darurat, karena kegiatan operasionalnya melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan”, ungkap AKP Muntaha.
Selanjutnya, lanjut AKP Muntaha, “terhadap perusahaan itu kita meminta KTP pemiliknya, membuatkan Blanko Tipiring untuk selanjutnya akan disidangkan pada hari Jum’at, tanggal 16 Juli 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Kuningan”, pungkasnya.
Selain melakukan kegiatan operasi yustisi, Polres Kuningan dalam kesempatan itu juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat agar menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi gabungan itu, personil Polres Kuningan yang dilibatkan diantaranya Kabag Ops, Kasubag Dal Ops, Kasat Reskrim, 2 orang Penyidik Pembantu, 1 orang Penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta serta 2 orang PPNS anggota Satpol PP Kab Kuningan.
Agus***